Polres OKU Tetap Konsisten Berantas Penggunaan Dan Penyalahgunaan Narkoba Di OKU

admin

ES Terduga Kurir Narkoba Diamankan Di Mapolres OKU

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis, Sumsel) – Seorang warga Desa Tanjung Baru berinisial ES (24 tahun) warga RT/006 RW/002 Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diciduk polisi lantaran diduga menjadi kurir Narkoba. Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan raya Lintas Sumatera, Kelurahan  Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

ES berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU, dipimpin oleh IPDA Fitrawadi, SH”, jelas Kasie Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon, Jumat (14/06/24).

Lanjut Kasie Humas Polres OKU menerangkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan Barang Bukti (BB) 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,04 gram yang dibungkus kertas timah rokok warna merah.

Selain mengamankan BB sabu tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna merah dengan nomor polisi : BG 4671 FAC , Nomor rangka : MH1JF8125EK010319 , dan nomor mesin : 5F81E2001836 serta
1 (satu) Unit Hp merk VIVO Y20S warna biru dengan nomor Imei 1 : 863852057106536, dan Imei 2 : 863856057106528 dan simcard. Ungkap Kasie Humas.

“Barang bukti sabu di temukan di atas tanah yang sebenarnya di pegang oleh tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres OKU untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Pungkas Kasie Humas Polres OKU. (Ri).

Also Read

Tinggalkan komentar