Tim Hukum Dan Advokasi BERTAJI Kunjungi Posko Relawan Bertaji
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis, Sumsel) – Tim Hukum dan Advokasi BERTAJI kunjungi Posko Relawan guna memberikan suport dan pencerahan hukum, Minggu (03/11/2024), dalam kunjungan ini tim hukum dan advokasi BERTAJI juga berbagi informasi dan pencerahan hukum berkaitan dengan Pilkada serentak tahun 2024.
Tim Hukum dan Advokasi pemenangan BERTaji juga berdiskusi dengan relawan BERTAJI tentang segala permasalahan yang mungkin terjadi pada Pilkada di OKU 2024. Di kesempatan ini tim Hukum, yang dikomandoi oleh Khair Sya’ban Oktorudy, SH bersama Januar Asta Jaza, SH menjelaskan bahwa kunjungan ini bukan kunjungan yang terjadwal tetapi serta merta saja, kebetulan kami dari lapangan menyelesaikan satu pekerjaan yang menyangkut profesi kami, jadi kami sempatkan untuk hadir ditengah-tengah rekan Relawan yang berjuang di garis depan memberikan support dan apresiasi terhadap relawan yang sudah bekerja secara baik dan benar, santun dan beretika. Tegas Oktorudy.
“Kami juga berharap kepada rekan-rekan relawan sekalian, bahwasannya moment Pilkada ini adalah perwujudan dari demokrasi dan melaksanakan kewajiban bernegara berdasarkan dengan jonstitusi negara kita, jadi semuanya harus berjalan dengan aturan-aturan, dan undang-undang yang telah mengatur hak- hak warga.” Tandas Oktorudy.
Lanjut Oktorudy, di dalam undang- undang dijelaskan bahwa, kemerdekaan setiap warga negara dilindungi oleh negara, haknya untuk dipilih dan memilih, hak menyampaikan pendapat, hak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Jadi harapan kami selaku Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan BERTAJI menghimbau, mari kita sama sama menjaga marwah demokrasi ini agar berjalan dengan baik dan damai tanpa ada permasalahan atau dengan kata lain zero konflik semua harus berjalan sesuai dgn aturan tidak ada intimidasi dan pengiringan opini yang saling menjelekkan pasangan calon, karena sangat lah disesalkan bilamana nanti segala kegiatan kita dilapangan akan berdampak dan bersentuhan dengan pelanggaran hukum dan mungkin juga berkenaan dengan perbuatan pidana. Pungkas Oktorudy. (Aldi/Iamkawyer).