BATURAJA – Kasus pelarian tahanan yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya mulai terungkap. Polres Ogan Komering Ulu menetapkan dua orang tersangka yang diduga membantu kaburnya tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Baturaja.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas serta membantu pelarian tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 349 huruf b juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pelarian itu terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Rutan Kelas IIB Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur.
Kejadian bermula saat petugas Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pengawalan puluhan tahanan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja untuk dikembalikan ke rumah tahanan.
Situasi mendadak ricuh ketika lima tahanan terakhir hendak dimasukkan kembali ke dalam area rutan. Beberapa tahanan diduga mencoba melarikan diri sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.
Salah satu tahanan berinisial A.S alias Nuang, yang saat itu berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Dalam proses tersebut, A.S disebut memukul dan menyikut petugas pengawal hingga menyebabkan luka lebam pada bagian dada dan lengan kiri korban.
Kericuhan semakin memanas ketika seorang tahanan lain diduga ikut membantu aksi pelarian dengan menerjang tubuh petugas hingga terjatuh ke aspal. Akibat kejadian itu, korban mengalami cedera serius berupa patah tulang bahu sebelah kanan.
Meski sempat berhasil diamankan, tahanan kembali kabur dengan cara berpindah kendaraan dan diduga memperoleh bantuan dari pihak luar.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres OKU kemudian mengarah pada keterlibatan dua orang yang diduga membantu proses pelarian, yakni Y (40), seorang ibu rumah tangga, dan Z (39), buruh harian lepas.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Z diduga membantu pelarian menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah silver tanpa pelat nomor. Sementara tersangka Y diduga memfasilitasi persembunyian buronan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah silver tanpa nomor polisi, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta satu unit handphone Oppo warna hitam.
Setelah buron selama 28 hari, Tim Gabungan Resmob Satreskrim dan Satresnarkoba Polres OKU akhirnya berhasil melacak keberadaan A.S alias Nuang.
Penangkapan dilakukan atas arahan Kapolres OKU Endro Aribowo melalui koordinasi dengan Tim DF Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu penginapan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, dan berhasil mengamankan buronan tanpa perlawanan.
Selain menangkap tahanan kabur, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga membantu proses pelarian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres OKU.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.




