OKU Timur – Niat mencari keuntungan dari bisnis haram justru membawa petaka bagi seorang pemuda di Kecamatan Buay Madang. Tanpa disadari, orang yang hendak membeli barang dagangannya ternyata adalah polisi yang sedang menyamar.
Pria itu adalah Agus Rianto (25), warga Desa Sukaraja. Ia diamankan aparat saat bersiap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kurungan Nyawa.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung bergerak dengan strategi penyamaran.
Salah satu anggota berpura-pura menjadi pembeli. Komunikasi pun terjalin hingga akhirnya disepakati lokasi transaksi. Tanpa menaruh curiga sedikit pun, Agus datang membawa barang yang akan dijualnya.
Namun sesaat setelah transaksi hendak dilakukan, situasi langsung berubah. Petugas yang sudah mengantongi cukup bukti segera bergerak cepat dan meringkus pelaku di tempat.
Dari tangan Agus, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selain itu, sebuah ponsel turut diamankan karena diduga menjadi sarana komunikasi dalam aktivitas jual beli tersebut.
Saat diinterogasi, Agus tak bisa mengelak. Ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pemasok berinisial R dengan harga Rp300 ribu. Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali untuk meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu.
Pengungkapan ini dibenarkan Kapolres OKU Timur Adik Listiyono melalui Kasat Narkoba Guntur Iswahyudi.
Menurutnya, penangkapan dilakukan saat anggota menjalankan operasi undercover buy di lokasi transaksi.
“Pelaku kita amankan saat proses penyamaran berlangsung di Desa Kurungan Nyawa,” ujar AKP Guntur, Senin (4/5/2026).
Meski pelaku sudah diamankan, pekerjaan polisi belum selesai. Tim Satres Narkoba kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu sosok pemasok berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaan bandar tersebut diyakini menjadi kunci untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah OKU Timur.
“Pengejaran masih terus dilakukan. Kami berharap pelaku utama segera tertangkap,” tambahnya.
Kini, Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih mengintai hingga ke tingkat desa. Aparat pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika tanpa pandang bulu. (red)




