BATURAJA – Peristiwa berdarah mengguncang Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan. Seorang pria tewas setelah ditusuk di jalan perkebunan, dalam kejadian yang bermula dari hal sepele namun berujung maut.
Kasus ini berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi yang diterima kepolisian, dengan pelapor seorang warga bernama Hadiman.
Korban diketahui bernama Hariyandi (40), warga Desa Mendingin. Sementara pelaku berinisial DS (42), yang masih satu desa dengan korban.
Penjelasan terkait kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres OKU, Irawan Adi Candra. Ia memastikan pelaku kini sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah menyerahkan diri dan saat ini sedang dalam penanganan di Polres OKU,” jelasnya.
Berawal dari Tatapan, Berujung Tikaman
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat pagi (1/5/2026). Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku berangkat menuju kebun dengan berjalan kaki.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari kebun.
Saat berpapasan itulah, korban disebut sempat melirik ke arah pelaku. Hal kecil tersebut rupanya memicu emosi DS yang merasa tersinggung.
Tanpa peringatan, pelaku langsung mencabut pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke bagian perut kanan korban.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian melalui jalur berbeda menuju desa.
Serahkan Diri Lewat Kepala Desa
Sekitar satu jam setelah kejadian, pelaku bertemu dengan seorang warga yang kemudian mengantarkannya ke rumah Kepala Desa Mendingin.
Beberapa jam berselang, tepatnya sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku resmi diamankan dan langsung dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Barang Bukti dan Motif Dendam
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang kurang lebih 25 cm, pakaian korban berupa kaos singlet biru, serta celana pendek cokelat.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi nekat tersebut bukan semata dipicu emosi sesaat. Pelaku diduga menyimpan dendam lama terhadap korban.
Motifnya berkaitan dengan persoalan pribadi. Pelaku mengaku sakit hati karena korban diduga pernah menjalin hubungan dengan istrinya.
“Motif sementara karena dendam lama terkait masalah pribadi,” tegas AKP Irawan.
Polisi Imbau Warga Tahan Emosi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres OKU, Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Ferri Zulfian, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Segala persoalan sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan kekerasan,” imbaunya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tak terkendali bisa berujung fatal. Apa yang bermula dari hal kecil, dapat berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa. (red)




