Satresnarkoba Polres OKU Berhasil Ciduk Bandar Dan Pengedar Narkoba

admin

Tersangka Dan Barang Bukti Diamankan Di Mapolres OKU

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis, Sumsel) – Polres OKU berhasil ciduk seorang pria diduga sebagai bandar dan seorang pria sebagai pengedar narkotika jenis sabu di gudang kosong Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kamis (26/07/2024).

Adapun pelaku bernama Yogie Pratama (36) yang merupakan PTDH oknum anggota Polri terakhir bertugas di Polres Muaratara yang beralamat di Jalan Gorong Royong Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU diduga sebagai pengedar Narkoba dan Yuda Mahfuza (29) diduga sebagai bandar Narkoba yang beralamat di Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K.,M.Si., melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menjelaskan, bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2024 Sekira Pukul 16.30 WIB, yang berlokasi di gudang kosong Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU, Satresnarkoba Polres OKU dan disaksikan oleh Ketua RW setempat berhasil mengamankan 2 orang pria yang mengaku bernama Yogie Pratama merupakan PTDH oknum anggota Polres Muaratara beralamat di Jl. Gorong Royong Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dan Yuda Mahfuza alamat Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua pelaku yaitu, 2 bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 Gram, 1 unit Hp merk Redmi A2 warna hitam, 1 unit Hp merk Oppo A5 warna hitam dan uang tunai Rp. 950.000,- yang diakui miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Ungkap Kasi Humas Polres OKU.

“Atas perbuatannya dan temuan barang bukti narkotika tersebut, tersangka kita kenakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Terang Kasi Humas Polres OKU. (##).

Also Read

Tinggalkan komentar