
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis.com, Sumsel) – Satresnarkoba Polres OKU berhasil amankan AR seorang pemuda berusia 25 tahun, warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU karena diduga kuat menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu.
Tersangka AR di tangkap pada Jumat (23/05/2025) pukul 13.30 WIB di Lorong Modern, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Pada saat interogasi awal, tersangka AR mengakui menyimpan Narkotika di rumahnya.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya penangkapan AR tersebut dan menerangkan bahwa “Setelah petugas berhasil mengamankan tersangka AR, kemudian petugas lanjut melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Desa Lubuk Rukam. Di sana, kami temukan lima paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari kamar”.
AKP Ibnu Holdon lanjut menyatakan bahwa dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak rokok berisi lima paket Sabu dengan berat bruto 1,23 gram, satu bal plastik klip kosong, satu sekop plastik, uang tunai Rp 260 ribu, serta satu unit handphone merk OPPO A3x warna biru yang sudah diakui tersangka adalah miliknya,” tuturnya.
Selanjutnya AR dibawa petugas ke Mapolres OKU untuk dimintai keterangan dan pengembangan kasusnya, pungkas AKP Ibnu Holdon. (**).