
Pelaku EH Dan Barang Bukti Diamankan Di Mapolres OKU
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis, Sumsel) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka EH (44) warga Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU Prov. Sumsel. Minggu (07/07/2024).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K., melalui Kasie Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres OKU telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai kurir Narkoba.
Kasie Humas Polres OKU menerangkan bahwa tersangka yang diamankan tersebut bernama Erwin Harahap Bin Rahman Harahap (44), buruh harian lepas beralamat di Jalan Dr. Sutomo Lr. Budi Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur OKU.
Adapun barang bukti yang diamankan o petugas yaitu:
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 0,60 (nol koma enam nol) gram.
- 1 (satu) unit Hp Redmi 9 Warna Hitam. Ujar Kasie Humas.
Lanjut Kasie Humas menjelaskan kronologi penangkapan pelaku Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB di Jl. Dr. Sutomo Lr. Ampera Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU Tim Satres Narkoba Polres OKU dengan taktik penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy) telah berhasil mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Erwin Harahap Bin Rahman Harahap. Tersangka diamankan saat berdiri dipinggir jalan dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening dan di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 0,60 (nol koma enam nol) gram di dalam genggaman tangan kiri tersangka. maksud dan tujuan tersangka barang bukti tersebut untuk diberikan kepada anggota Polisi yang bertugas sebagai tim penyamaran (Undercover Buy).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Terang Kasie Humas Polres OKU.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal :
pertama pasal 114 ayat ( 1 ) dan kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Kasie Humas Polres OKU. (**).
