Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Adu Sabung Silat Berujung Maut Di Mojokerto

admin

Kedua Tersangka Diamankan Di Polres Mojokerto

KABUPATEN MOJOKERTO (AbdiJurnalis.com, Jatim) – Polisi tetapkan pesilat dan wasit sebagai tersangka atas kasus latihan sabung silat berujung maut di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto

Adapun kedua orang tersangka bernama Sohibul Daud (19) dan Akbar Ismail (21). Tersangka Akbar merupakan pesilat yang bertarung melawan RA (15), pelajar kelas 9 MTs hingga tewas. Sedangkan Sohibul saat itu sebagai wasit sabung.

“Dua tersangka, pada kasus adu sabung silat yang telah menyebabkan luka dan kelalaian berujung kematian pelajar atau anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra. Selasa (11/03/2025).

Siko menyebut bahwa wasit adu sabung silat telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahi aturan tidak memiliki lisensi wasit. Dia juga lalai, sehingga membuat peserta sabung tewas.

Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban karena adanya pergeseran tulang rahang akibat tendangan.

Selain mendapat tendangan, korban juga dibanting hingga kepala membentur paving. Tubuh korban juga mengalami memar – memar.

Setelah insiden sabung itu, korban mengalami muntah-muntah dan lemas. Akhirnya dilarikan ke RSUD RA Basuni, Gedeg.

Pihak keluarga sempat membawa korban pulang. Namun selang beberapa jam, korban kejang-kejang hingga tak sadarkan diri dan mimisan.

Hingga akhirnya keluarga membawa korban ke RSUD untuk dilakukan perawatan intensif.

Korban dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah sakit pada Rabu (05/03/2025) pukul 15.22 WIB.

“Untuk kedua orang tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 184 KUHP dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (**).

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar