
Tim Hukum Dan Advokasi Pemenangan BERTAJI
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis, Sumsel) – Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan BERTAJI terdiri dari Khair Sya’ban Oktorudy SH., Susanto, SH. MH. CTA., dan Januar Asta Jaza SH., Hari ini Rabu (30/10/2024) telah menyambangi Polres OKU, terkait LP /STTLP 158/X/SPKT Polres OKU.
Oktorudy diwakili Susanto dan Asta selaku Tim Hukum dan Advokasi BERTAJI pada keterangan konferensi persnya di hadapan sejumlah awak media bertempat di halaman gedung Polres OKU menyatakan bahwa, kami selaku Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan BERTAJI hari ini melakukan tugas pemdampingan terhadap saksi korban yang dimintai keterangan untuk BAP di Polres OKU. Adapun yang kami laporkan ke Polres OKU tentang dugaan adanya :
- Tindakan Pencurian
- Tindakan Masuk Pekarangan Rumah Orang Tanpa Izin
- Tindakan Melakukan Intimidasi Terhadap Relawan Pragib.Tegas Susanto dan Asta.
Oktorudy melalui Susanto dan Asta menyampaikan bahwa hari ini ada dua orang saksi korban yang di BAP di Polres OKU, dan kemudian besok akan dilanjutkan kembali dua orang saksi korban lagi juga akan di BAP. Terangnya.
Adapun Pasal yang dikenakan kepada oknum pelaku tersebut yaitu KUHP Pasal 362 dengan ancaman Pidana hukuman 5 tahun penjara, Pasal 363 dengan ancaman Pidana hukuman 9 tahun penjara, dan Juncto Pasal 335 dengan ancaman Pidana hukuman penjara 1 tahun, ujar Susanto dan Asta.
Kemudian Tim Hukum dan Advokasi Bertaji juga menyampaikan harapannya yaitu :
Pertama kami Tim Hukum dan Advokasi BERTAJI sangat mengapresiasi terhadap Kapolres OKU beserta jajaran yang telah memproses LP kami guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum dan rasa keadilan untuk masyarakat OKU.
Kedua kami berharap pihak Polres OKU segera mengambil tindakan kepada oknum tersebut yang telah membuat resah dan kegaduhan di masyarakat OKU, karena ini sudah jelas ada unsur tindak Pidananya dan supaya kedepan tidak ada lagi tindakan serupa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, sehingga kondisi Kamtibmas di Kabupaten OKU ini tetap aman dan kondusif. Tegas Oktorudy, Susanto dan Asta. (**).