
Rapat Paripurna DPRD OKU
Agenda Rapat Paripurna DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, digelar Senin (10/06/24), di ruang rapat DPRD OKU.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-3 Tahun sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten OKU.
Rapat dalam rangka menyimpulkan rancangan keputusan DPRD dan penandatanganan keputusan DPRD terkait pembahasan terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten OKU untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Tahun 2024.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU Yoni Risdianto, SH membuka rapat dan dihadiri oleh Ketua DPRD OKU Pj. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.Pd, Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.ik, perwakilan Dandim 0403/OKU, Prokopimda OKU, Asisten Setda OKU, Sekwan, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Kabupaten OKU dan lainnya.
Dalam sambutannya, PJ Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah menyampaikan terima kasih atas telah disampaikannya kesimpulan terhadap 6 (enam) Raperda Kabupaten OKU Tahun 2024.
”Sama-sama telah kita mengikuti rapat, mulai dari Pembukaan Rapat Paripurna, Pandangan Umum Anggota DPRD/Pendapat Bupati, Jawaban Bupati/Tanggapan DPRD, Rapat Panitia Khusus dan Laporan Hasil Rapat Panitia Khusus, jalinan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif sangat baik dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, ujar Teddy Meilwansyah.
Rapat dewan telah mengambil keputusan dengan menyetujui 6 (enam) Raperda, sebagai berikut :
- Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
- Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Bank Sumsel Babel.
- Raperda tentang Literasi Minat Baca.
Terhadap 6 (enam) Raperda tersebut, maka Pemkab OKU akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda yang dimaksud dengan mempedomani Keputusan DPRD Kabupaten OKU dan selanjutnya akan melakukan proses evaluasi atau fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (Ri).