BATURAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali memiliki formasi anggota yang lengkap setelah Dadang Wijaya resmi dilantik sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD OKU yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Senin (20/7/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional guna mengisi kekosongan kursi legislatif sehingga seluruh fungsi kelembagaan dapat berjalan secara optimal.
Dadang Wijaya Gantikan Umi Hartati
Dalam rapat paripurna tersebut, Dadang Wijaya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU.
Ia menggantikan Umi Hartati, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD dari partai yang sama, untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Dengan pengisian kursi melalui mekanisme PAW ini, jumlah anggota DPRD OKU kembali lengkap sehingga pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan dapat berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD OKU
Rapat Paripurna ke-XII Masa Sidang III dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, Rudi Hartono, yang mewakili Ketua DPRD OKU.
Prosesi pelantikan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Dadang Wijaya resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat dengan tanggung jawab menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Acara tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten OKU, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tokoh masyarakat.
Bupati Ogan Komering Ulu diwakili oleh Sekretaris Daerah OKU, Alva Elan, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Pemkab OKU Harap Perkuat Sinergi
Dalam sambutannya, Sekda OKU Alva Elan menyampaikan ucapan selamat kepada Dadang Wijaya atas pelantikannya sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
Ia berharap Dadang Wijaya dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai legislator sehingga mampu memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU dalam mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, proses Pengganti Antar Waktu merupakan mekanisme konstitusional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga keberlangsungan tugas lembaga legislatif.
Fungsi DPRD Diharapkan Semakin Optimal
Pemerintah Kabupaten OKU menegaskan bahwa pengisian kursi DPRD melalui PAW bertujuan memastikan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap berjalan tanpa hambatan hingga akhir masa jabatan.
Dengan komposisi anggota yang kembali lengkap, DPRD Kabupaten OKU diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas kelembagaan, memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, serta menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kehadiran Dadang Wijaya juga diharapkan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja DPRD sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu selama sisa masa jabatan 2024–2029.




