Bupati Teddy Tegas! Rumah Layak Huni Adalah Hak Rakyat, 300 Rumah di OKU Siap Diperbaiki

admin

BATURAJA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menegaskan komitmennya dalam memastikan masyarakat memiliki rumah yang layak huni. Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menekankan bahwa tempat tinggal yang layak bukan sekadar kebutuhan, melainkan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi bersama.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Teddy usai menghadiri peletakan batu pertama Program Gerakan Bersama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (GEBRAK RUTILAHU) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 di RW 5 Kelurahan Spancar Lawang Kulon, Baturaja.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati juga mengikuti zoom meeting bersama Gubernur Sumatera Selatan bersama seluruh pemerintah daerah se-Sumsel untuk memperkuat sinergi dalam peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman masyarakat.

Menurut Bupati Teddy, program GEBRAK RUTILAHU sangat sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten OKU, khususnya dalam menciptakan hunian yang layak, lingkungan yang sehat, infrastruktur dasar yang memadai, serta kawasan yang tanggap terhadap risiko bencana.

Ia menegaskan, salah satu fokus utama program ini adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa tinggal di rumah yang aman dan nyaman.

“Kami menyambut baik program ini karena sejalan dengan apa yang sedang kita bangun di daerah. Penyediaan hunian layak adalah hak setiap warga, sekaligus tanggung jawab bersama,” tegas Bupati Teddy.

Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU telah menyiapkan anggaran melalui APBD Tahun 2026. Meski demikian, Bupati mengakui keterbatasan kemampuan anggaran daerah sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pihak.

Karena itu, Pemkab OKU juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) agar lebih banyak rumah warga yang dapat diperbaiki.

Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang meminta adanya kolaborasi antara pemerintah dan pihak ketiga dalam mempercepat penanganan rumah tidak layak huni.

Dalam kesempatan itu, Bupati Teddy turut memberikan instruksi tegas kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta seluruh perangkat daerah terkait agar pelaksanaan program dilakukan secara maksimal.

Ia meminta seluruh proses pembangunan dan rehabilitasi rumah dilakukan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, serta diawasi dengan ketat agar hasilnya benar-benar berkualitas.

“Jangan sampai ada pekerjaan yang asal jadi. Pengawasan harus berjalan ketat, karena ini menyangkut kehidupan dan kenyamanan masyarakat kita,” tandasnya.

Bupati juga berharap program GEBRAK RUTILAHU tidak hanya menjadi program pembangunan fisik semata, tetapi juga menjadi langkah nyata menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten OKU.

Diketahui, pada tahun 2026 nanti sebanyak 300 rumah tidak layak huni di Kabupaten OKU akan diperbaiki. Rinciannya, sebanyak 90 rumah berasal dari bantuan APBD Kabupaten OKU, 10 rumah dari dana CSR BUMN dan BUMD, serta 200 rumah lainnya dibantu melalui APBN. (red)

BACA  JUGA