“A” Pelaku Pembunuh Mutilasi Uswatun Khasanah Didakwa Hukuman Mati atau Seumur Hidup

admin

KEDIRI (AbdiJurnalis.com, Jatim) – Pelaku mutilasi di Kota Kediri Rohmat Tri Hartanto alias Antok (33) terdakwa kasus pembunuhan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) lebih viral dengan sebutan “Mutilasi Koper Merah”, melakukan sidang perdana dakwaan pada hari Kamis (12/06/2025).

Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang perdana dengan menghadirkan langsung terdakwa Rohmat Tri Hartanto alias Antok, didampingi oleh 8 Penasihat Hukum.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Khairul Hakim sempat menskors sidang dikarenakan administrasi belum cukup untuk diteruskan persidangan dan sempat menawarkan penundaan.

Setelah dirasa komplit sidang dilanjutkan dan berjalan lancar tidak ada penolakan gugatan atau dakwaan disebabkan adanya cacat formal atau pelanggaran prosedur, tanpa harus langsung membuktikan ketidakbenaran substansi perkara (Eksepsi).

Adapun putusan hakim :
° Sidang akan diteruskan lagi pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, pukul 09.00 WIB.

° Dengan agenda menghadirkan 5 orang saksi dari pihak korban berikut dengan barang bukti (BB).

Ichwan Kabalmay, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kediri menyampaikan, bahwa Antok tadi didakwa pasal hukuman mati atau seumur hidup.”Dakwaan primernya Pasal 340 KUHP. Dakwaan subsidernya Pasal 338 KUHP. Subsider tambahan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” beber Ichwan.

Dalam dakwaan primer itu, Antok dijerat pasal tentang pembunuhan berencana. Atas dakwaan tersebut pria asal Tulungagung itu terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Hingga ancaman pidana hukuman mati.

Lanjut Ichwan menjelaskan bahwa, pada sidang yang akan digelar hari Senin nanti pihaknya akan hadirkan saksi dari korban beserta barang bukti.”Kami hadirkan saksi yang terpenting saja, misal, waktu pembelian pisau, kami hadirkan dari yang melayani pembelian tersebut, dan dari pihak resepsionis hotel,” terangnya.

Pihak Kuasa Hukum Antok, yang diwakili oleh Muh. Rofian, disisi lain, menyampaikan bahwa pada waktu yang akan datang ia bersama tim akan hadirkan saksi yang meringankan. “Masih kita inventarisir ada beberapa nanti termasuk mungkin kami juga mendatangkan saksi Ahli karena di dalam dakwaanya, dikatakan bahwa pada saat menggorok leher korban dalam kondisi masih hidup, nah ini nanti coba kami bersama Tim akan mencoba koordinasikan,” tandasnya.

Terkait pihaknya tidak usulkan eksepsi, menurutnya secara formil sudah benar, nanti pihaknya akan berupaya pada persidangan berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi untuk meringankan.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini sempat menghebohkan masyarakat. Setelah membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah, Antok membuang beberapa bagian tubuh korban. Kaki korban dibuang di Sampung, Ponorogo. Lalu kepala korban dibuang di Watulimo, Trenggalek. Serta yang paling menggemparkan, bagian badan korban tanpa kepala dan kaki ditemukan di Kendal, Ngawi. Tersimpan dalam koper berwarna merah. (**).

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar