Lima Raperda Masuk Tahap Pendalaman, DPRD OKU dan Pemkab Satukan Langka

admin

BATURAJA – Pembahasan sejumlah regulasi daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru. Melalui Rapat Paripurna VII Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2026 yang digelar Jumat (5/6/2026), DPRD OKU bersama pemerintah daerah menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan lima rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis bagi kepentingan masyarakat.

Forum yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD OKU, Rudi Hartono, itu menjadi wadah untuk mempertemukan berbagai pandangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dengan penjelasan dari pihak eksekutif.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menyampaikan respons atas pendapat pemerintah daerah terkait satu rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif legislatif.

Sejumlah isu pembangunan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat turut mengemuka dalam pembahasan tersebut. Pemerintah Kabupaten OKU memberikan sinyal positif terhadap usulan penyelesaian pembangunan fasilitas kesehatan di Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang. Program tersebut mencakup penyempurnaan sarana puskesmas beserta fasilitas pendukungnya yang telah diusulkan melalui bantuan keuangan khusus Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Tidak hanya sektor kesehatan, kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat juga masuk dalam pembahasan. Rencana pembangunan bronjong pengaman tebing sungai serta jembatan penghubung di Desa Gunung Meraksa disebut akan menjadi bagian dari perencanaan anggaran daerah tahun 2027.

Pembahasan juga menyentuh aspek perlindungan sosial bagi aparatur pemerintah. Terkait jaminan kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah menyampaikan bahwa kebutuhan pembiayaannya tengah dihitung sebagai bahan penyusunan APBD tahun mendatang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perlindungan layanan kesehatan bagi pegawai yang bekerja dalam skema tersebut.

Di sisi lain, DPRD menaruh perhatian terhadap efektivitas pembahasan regulasi pada tahap berikutnya. Dalam rapat itu muncul kesepahaman bahwa pembahasan di tingkat panitia khusus harus melibatkan langsung kepala organisasi perangkat daerah yang terkait. Kehadiran mereka dianggap penting agar setiap materi yang dibahas dapat dijelaskan secara komprehensif tanpa harus menunggu keterangan dari perwakilan.

Berbagai fraksi juga menyampaikan pandangan serupa mengenai pentingnya sinkronisasi peraturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi. Harmonisasi regulasi dipandang sebagai syarat utama agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan penerapan di lapangan.

Dengan selesainya agenda paripurna tersebut, seluruh rancangan peraturan daerah kini memasuki tahap pembahasan lebih rinci oleh panitia khusus DPRD bersama perangkat daerah pemrakarsa.

Proses ini diharapkan mampu menyempurnakan materi regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dapat menjadi pijakan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten OKU.

(Red)

 

BACA  JUGA

TAGS