Tak Kapok!!! Seorang Pria Residivis Bandar Narkoba Jenis Sabu Kembali Diringkus Polisi.

admin

Tersangka F Diamankan Di Polda Jatim

SURABAYA (AbdiJurnalis, Jatim) – Subdit 2 Ditreskoba Polda Jawa Timur kembali berhasil meringkus seorang bandar Narkoba yang beroperasi di kawasan Jagalan, Surabaya Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Pelaku, berinisial F (35 Tahun) warga Jagalan Surabaya berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar Polda Jatim pada Jumat malam (13/09/2024).

Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan jaringan peredaran Narkoba yang sudah di targetkan oleh pihak Kepolisian Jatim selama beberapa bulan terakhir.

F ditangkap saat berada di rumah di kawasan Jagalan Kota Surabaya, sebelumnya pihak Kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Kepolisian berhasil menemukan barang bukti Narkoba berupa Sabu-sabu seberat 700 Gram yang siap diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita 9 Gram Ganja dari tersangka.

Barang Bukti Yang Diamankan Dari F

Menurut Kasubdit II Ditreskoba Polda Jawa Timur AKBP Mirzal Maulana menyatakan, bahwa tersangka F telah berhasil diamankan di Jagalan Surabaya sesuai SOP.

Dalam melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka anggota kami tidak melakukan kekerasan pemukulan terhadap tersangka.

Kasubdit II Ditreskoba Polda Jatim kembali menegaskan, bahwa anggota yang di pimpinnya selama melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka sudah sesuai SOP dan tidak pernah kami melakukan tindakan pemukulan, apalagi di isukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab bahwa anggota kami telah melakukan pemukulan terhadap tersangka F Itu tidak benar dan hoax. Tegasnya.

Menurut Perwira yang memimpin jalannya penangkapan IPTU Yohanes menegaskan bahwasanya “kami pastikan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota kami selama menjalankan tugas,” ujarnya.

Menurut informasi yang di dapatkan, tersangka F juga pernah mendekam di tahanan menjadi residivis Narkoba dengan vonis 7 Tahun ditahan tahun 2018 dan baru keluar penjara tahun 2023, tetapi tersangka F tidak kapok dan masih menjalani bisnis haram nya hingga menjadi bandar Narkotika

Ditreskoba Polda Jawa Timur juga mengamankan Barang bukti :

  • 700 Gram Shabu
  • ⁠9 gram ganja
  • ⁠timbangan besar elektrik

Pihak Polda Jawa Timur juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan meminta agar permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

“Untuk tersangka kami amankan di Polda Jawa Timur dan kami kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Dan Pasal 114 (1) sub Pasal 111 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Mirzal. (##).

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar