IAB Dan Barang Bukti Narkotika
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis, Sumsel) – Seorang pemuda yang berinisial IAB (20), merupakan warga Desa Muara Meo, Kecamatan Pandan Enim, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, diciduk oleh Satres Narkoba Polres OKU. Minggu (06/10/2024).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, SIK. MH., melalui Kasie Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menjelaskan bahwa IAB merupakan kurir Narkoba yang berhasil kita amankan dan telah dilakukan proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres OKU.
IAB diciduk Satres Narkoba Polres OKU sekitar pukul 21.30 WIB saat berada di Jalan Garuda Lintas Sumatera, Lorong Hasbullah Turi, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas kita berhasil menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,79 Gram dari tersangka IAB,” ungkap Kasie Humas
Lanjut Kasie Humas, polisi juga telah mengamankan sebuah Handphone merk Oppo A18 warna hitam yang diduga digunakan tersangka IAB sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres OKU.
Kasie Humas Polres OKU menegaskan bahwa tersangka IAB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang distribusi dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Saat ini tersangka IAB diamankan dan telah ditahan di Mapolres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas IPTU Ibnu Holdon. (Ri).