Satresnarkoba Polres OKU Amankan Seorang Pria Kurir Narkoba.

admin

Tersangka ED Diamankan Di Mapolres OKU

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis, Sumsel) – Polres OKU kembali berhasil ciduk seorang kurir Narkoba bernama Edi Zardi (37) warga Jalan Dr. Sutomo Lr. Ampera Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Edi Zardi berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres OKU Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB di Jl. Jenderal A Yani Lr. Akang Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K.,M.Si., melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menjelaskan bahwa tersangka diamankan terkait ditemukannya barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 Gram didalam kamar tersangka.

“Pada saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka oleh tim Satresnarkoba Polres OKU dan disaksikan ketua RT setempat, barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diakui miliknya.” Ungkap Kasi Humas.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.” terang Kasi Humas.

Lanjut Kasi Humas, adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 Gram dan 1 unit handphone merk Redmi 9T warna Hitam.

”Tersangka akan kita kenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas Polres OKU. (Ri).

Also Read

Tinggalkan komentar