Polres OKU Berhasil Ciduk Dua Pemuda Diduga Sebagai Bandar Narkoba
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis, Sumsel) – Polres OKU terus bergerak untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres OKU. Ini dibuktikan jajaran Polres OKU dengan kembali berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai bandar Narkoba. Selasa (18/06/2024).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K., melalui Kasie Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon membenarkan bahwa Satresnarkorba Polres OKU telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga bandar sabu.
“Adapun kedua orang yang berhasil diamankan yaitu : Wahyu Anugra (20) warga Dusun II Desa Ibul Dalam Kecamatan Rambang Kuang,Kabupaten Ogan Ilir dan Supriyanto (21), warga Dusun I Desa Ibul Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.” Terang Kasie Humas.
Lanjut Kasie Humas, pada saat dua orang tersangka dilakukan penggeledahan oleh anggota Polres OKU ditemukan berupa satu bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto : 2,24 ( dua koma dua empat ) Gram, 1 (satu) kotak rokok merk RC warna biru, 1(satu) lembar kertas timah warna silver dan petugas juga mengamankan kendaraan pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan nomor pol : A 5749 BX, nomor rangka : MH33C1005CK796724 dan nomor mesin : 3C1-798119, 1 (satu) unit Hp merk OPPO tipe 11k warna biru navy dengan Imei 1 : 868559052322217 dan Imei 2: 868559052322209.
Kasie Humas Polres OKU menjelaskan bahwa personil Satresnarkoba Polres OKU pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 12.05 WIB berhasil mengamankan dua orang pemuda yang berada di pinggir jalan Desa Bindu Kec. Peninjauan Kab. OKU Prov. Sumsel. Pada saat diamankan ke dua orang pemuda tersebut mengaku bernama Wahyu Anugrah Bin M. Yamin dan Supriyanto Bin Amiruddin (Alm), pada saat tersangka diamankan sedang mengendarai sepeda motor merk Vixion warna putih, kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak rokok Merk RC warna biru yang didalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto : 2,24 (dua koma dua empat) Gram yang di balut kertas timah rokok warna silver yang mana maksud dan tujuan tersangka barang bukti tersebut akan dijual kembali.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 ayat ( 1) dan pasal 112 Ayat ( 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkas Kasie Humas Polres OKU. (Ri).