
Tersangka A Berhasil Ditangkap Polda Jatim
SURABAYA (AbdiJurnais.com, Jatim) – Dalam jangka waktu tiga hari Dirreskrimum Polda Jatim bersama Polresta Ngawi berhasil mengungkap korban mutilasi Uswatun Khasanah (29) warga Kabupaten Blitar.
Pelaku tak lain adalah suami siri korban yaitu Rochmad Tri Hartanto Alias Antok (32) warga Kabupaten Tulungagung Jawa Timur .
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa pelaku berinisial A, yang mengaku sebagai suami siri korban.
“Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial A yang mengaku suami siri korban,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, pembunuhan sadis ini dilakukan di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. Pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan matang.
“Awalnya, korban akan dimasukkan utuh ke dalam koper, tetapi karena tidak muat, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban,” ungkap Farman.
Kejadian bermula ketika pelaku dan korban check-in di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025 malam. Setelah terjadi percekcokan, korban dicekik hingga meninggal dunia.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, usai membunuh korban, pelaku kebingungan dan mulai memikirkan cara membuang mayat tersebut,” tambah Farman.
Pelaku kemudian mengambil koper dari rumahnya serta menyiapkan perlengkapan seperti plastik, lakban, dan pisau.
Pada 20 Januari 2025 dini hari, pelaku mulai memutilasi tubuh korban, dimulai dari kepala, lalu kaki hingga batas paha, karena koper yang disiapkan tidak cukup untuk memasukkan tubuh korban secara utuh.
“Dimasukkan ke dalam koper, namun tetap tidak muat. Akhirnya pelaku memotong bagian betis korban sebelum membuangnya,” jelas Kombes Farman.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan cemburu. Pelaku menyebut dirinya memergoki korban membawa laki-laki lain ke kamar kosnya.
“Perlu kami sampaikan, kejadian ini sudah direncanakan jauh hari. Itu sebabnya pelaku mengajak korban bertemu di hotel wilayah Kediri,” ungkap Kombes Farman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, menemukan mayat dalam koper besar di tumpukan sampah pada Kamis (23/1/2025). Mayat tersebut diketahui merupakan wanita asal Blitar, Jawa Timur. (##).