
Penandatangan Hasil Rapat Paripurna XI DPRD OKU Tahun 2025
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis.com, Sumsel) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengadakan Rapat Paripurna XI dalam Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2025. Rapat ini diselenggarakan untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi, kesimpulan DPRD Kabupaten OKU, serta melakukan pembacaan dan penandatanganan keputusan bersama.
Rapat Paripurna berlangsung pada hari Rabu, 22 Januari 2025, pukul 10. 35 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU. Acara dibuka oleh Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, SH. , MH.
Wakil Ketua II DPRD OKU, Parwanto, SH. , MH menyampaikan bahwa, sesuai jadwal, pembahasan nota keuangan dan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memasuki tahap akhir. Pada kesempatan ini, kita akan mengambil kesimpulan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan.
Sesuai dengan yang telah kita ketahui, sejak tanggal 16 Januari 2025 hingga malam ini, berbagai tahapan pembahasan, baik dalam rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan lainnya, telah dilakukan dengan baik meskipun dalam waktu yang sangat singkat dan dengan agenda yang padat.
Kami, atas nama Pimpinan, mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk mendapatkan rumusan yang tepat bagi rancangan APBD ini.
Ucapan terima kasih yang sama kami sampaikan kepada Penjabat Bupati beserta jajarannya, yang selama proses pembahasan ini aktif berpartisipasi, sehingga materi rancangan APBD dapat dibahas dengan lancar dan tepat waktu, hingga kini kita tiba pada saat untuk mengambil kesimpulan dan menetapkan persetujuan bersama.
Dalam sambutannya, PJ Bupati OKU M. Iqbal Alisyahbana, S. STP. , MM menyampaikan, “Setelah melalui serangkaian rapat dewan yang terhormat, Alhamdulillah beberapa saat yang lalu, dewan telah menyampaikan pendapat akhir melalui fraksi-fraksi, serta telah mengambil kesimpulan dan menandatangani keputusan bersama mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2025.
Dengan disetujuinya RAPBD ini, selanjutnya akan ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten OKU.
Sesuai dengan ketentuan pasal 245 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 112 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 yang telah disetujui bersama, serta Rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran APBD, harus disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.
Jika hasil evaluasi dari Gubernur tidak ada perubahan, maka rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten OKU. Sebaliknya, jika ada perubahan, Bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali APBD tersebut.
Setelah APBD ditetapkan dan diresmikan melalui peraturan daerah Kabupaten OKU tentang APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah Kabupaten OKU akan memiliki pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan di tahun tersebut.
Semoga semua yang telah direncanakan dan diprogramkan dalam APBD tahun anggaran 2025 ini, dengan dukungan dari dewan yang terhormat serta kerjasama yang baik dari semua pihak, dapat terlaksana tepat waktu sesuai harapan kita bersama. ” Tutup PJ Bupati OKU.
Rapat Paripurna Ke-XI DPRD Kabupaten OKU pada Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2025 diadakan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi, menarik kesimpulan DPRD Kabupaten OKU, membacakan Rancangan Keputusan Bersama serta melakukan penandatanganan Keputusan Bersama. Rapat ini dihadiri oleh 30 Anggota DPRD OKU dan dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam kesempatan ini, hadir pula PJ Bupati OKU M. Iqbal Alisyahbana, S. STP. , MM. , Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU H. Rudi Hartono, SE. , Wakil Ketua II DPRD OKU Parwanto, SH. , MH. , Kajari OKU Choirun Parapat, SH. , MH, Dandim 0403/OKU Letkol Harri Feriawan Rumawatine, Wakapolres OKU Kompol Yulfikri, SH, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian, SH. , MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja H. Aman, MA. MM, Kakan Kemenag OKU M. Ali, S. Ag. , M. Pd. I, Kalapas Klas II B Baturaja Abdul Hamid, S. Sos, Sekda OKU Dharmawan Irianto, Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan, serta para asisten Setda OKU, Kepala Bidang Wasnas Badan Kesbangpol OKU Ahmad Yunizar, para Kepala OPD OKU, para Kabag Setda OKU, dan seluruh Anggota DPRD OKU. (Ri).