Press Confrence Kapolsek CengKareng Dan BB Senjata Tajam
JAKARTA BARAT (AbdiJurnalis, Jakarta) – Aparat dari Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (19) yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Utama III, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (16/09/2024).
MA ditangkap setelah membacok seorang remaja berinisial MR (17) dengan senjata tajam saat terjadinya perkelahian antar kelompok.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Stanlly Soselisa, didampingi Kanit Reskrim AKP Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa MR mengalami luka bacok parah di bagian mulut dan telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Cengkareng.
“Korban mengalami luka bacok di mulutnya dan saat ini mendapatkan perawatan di rumah sakit,” terang Stanlly, Rabu (18/99/2024).
Stanlly menjelaskan, aksi tawuran tersebut terjadi saat kelompok korban yang sedang nongkrong di Pesakih, Kalideres, bertemu dengan kelompok pelaku.
Sebelumnya kedua kelompok itu telah merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial Instagram. Ungkap Stanlly.
Pada saat tawuran, MA dan MR terlibat duel satu lawan satu, yang mengakibatkan MR terkena bacokan di mulut. Jelas Stanlly.
Lanjut Stanlly teman-teman korban melihat MR terluka, kemudian menggadaikan ponsel milik MR seharga Rp 200.000 untuk biaya pengobatan.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang telah terjadi tawuran yang menyebabkan korban luka, aparat Polsek Cengkareng segera menangkap MA di kawasan Cengkareng Barat pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dan telah menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tawuran. Tandas Stanlly.
MA kini dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. Pungkas Stanlly. (##).