
Tersangka A Saat Menjalani Sidang Di PN Baturja
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis.com, Sumsel) – Sidang perdana kasus penusukan terhadap Leo Nardo Korcam Paslon Bupati BERTAJI (Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri) digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja, Kamis (20/02/2025).
Acara sidang dimulai sekira pukul 14:30 WIB, dengan agenda pemeriksaan keterangan dari tersangka Amrizal bin Mukarom yang didampingi oleh pengacaranya dan saudara Leonardo didampingi rekan rekan Media dan LSM yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Adapun agenda sidang tersebut terkait pembacaan keterangan tersangka Amrizal bin Mukarom dan keterangan korban Leo Nardo yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum .
Berdasarkan fakta dipersidangan pada saat mendengarkan pembacaan keterangan tersangka Amrizal bin Mukarom yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwasanya tersangka Amrizal bin Mukarom disuruh dan dibayar oleh Oknum Kepala Desa yang berinisial (P) dengan bayaran sebesar Rp.20.000.000.
Terkait keterangan tersangka Amrizal bahwa pada tanggal 20 November 2024 didalam persidangan tersangka Amrizal dihubungi oleh Oknum P melalui Handphone dan dalam percakapannya Oknum P tersebut menyuruh tersangka Amrizal untuk melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo, hal ini ditirukan dalam bahasanya oknum P ” Zal, ado lokak nujah wong, upahnyo 20 juta, galak dak” dan dijawab tersangka Amrizal “wong mano” dijawab P “wong dusun nilah” dijawab lagi oleh tersangka Amrizal “jadi, cuman aku menghubungi kawan dulu”.
Akhirnya tersangka Amrizal menghubungi tersangka W yang masih DPO yang ada di Serang Banten, dan setelah tersangka W tiba di OKU Timur didesanya, tanggal 22 tersangka Amrizal menghubungi kembali terduga tersangka Oknum P dan kemudian oknum P menyuruh Amrizal dan rekannya W datang ke Baturaja untuk menunjukkan ciri-ciri target (Leo Nardo)
Akhirnya terjadilah pertemuan antara oknum P dengan tersangka Amrizal dan rekannya W di rumah makan Simpang Setia, dan selanjutnya mereka bertiga berangkat ketempat korban Leo Nardo yang biasanya ngobrol dan ngopi di Warkop Acun Pasar Atas Baturaja dengan mengendarai mobil milik oknum P warna hitam.
Saat itu kebetulan Leo Nardo baru tiba ketempat biasanya dia ngobrol, dan dari dalam mobilnya oknum P menunjukkan kepada Amrizal dan rekannya W dan berucap “itu targetnya”, setelah itu tersangka W mengambil photo korban Leo Nardo menggunakan HP nya. setelah itu ketiganya pergi, dan sebelum berpisah oknum P memberikan uang panjar sebesar 1,5 juta dan sisanya diberikan setelah tugas penusukan telah dilaksanakan menurut keterangan Amrizal.
Masih menurut keterangan Amrizal pada keesokan harinya tanggal 23 November 2024 sekira pukul 10:30 oknum P kembali menghubungi Amrizal dan memberitahu agar Amrizal dan rekannya W segera ke Baturaja dikarenakan targetnya Leo Nardo sudah ada bersama oknum P, dan berangkatlah mereka ke Baturaja dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam, sesampai di Baturaja mereka menunggu informasi dari P.
Sekitar pukul 12:30 WIB, oknum P menghubungi Amrizal dan menginformasi kan bahwa target sudah bergerak pulang, kemudian tersangka Amrizal dan rekannya W langsung mengejar target yaitu Leo Nardo, tepat di Desa Terusan, tersangka Amrizal dan W menyerempetkan motornya ke mobil yang dikendarai Leo Nardo supaya Leo Nardo berhenti, setelah Leo Nardo berhenti dan turun dari mobil kemudian masuk lagi kedalam mobilnya, tersangka Amrizal dan rekannya W mendatangi Leo Nardo yang saat itu sudah masuk kembali kedalam mobilnya dan setelah sampai didekat target Amrizal berucap “Bebenar bemobiltu,” dan dijawab Leo Nardo “Kamu nyerempet tadi” dan dengan seketika itu juga rekan Amrizal yaitu W langsung melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo, setelah itu Amrizal dan W melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.
Setelah aksinya selesai, Amrizal menghubungi Oknum P dan mereka melakukan pertemuan dirumah adik saudari Amrizal atas nama Nurleni bin Mukarom (Saksi) dan oknum P memberikan sisa upah Rp.18,5 juta kepada Amrizal.
Masih menurut keterangan dan fakta tersangka Amrizal dipersidangan telah cukup bukti atas keterlibatan oknum P, ujar Leo Nardo.
“Jadi saya minta kepada pihak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya, jangan sampai masalah ini menjadi bumerang bagi institusi hukum tersebut, pungkas Leo Nardo. (**).