LEO NARDO KETUA DPC LSM RIB OKU MEMENUHI PANGGILAN PENYIDIK POLRES OKU TERKAIT LAPORAN DUGAAN PROVOKATOR

admin

Leo Nardo Saat Diminta Keterangan Dan Klarifikasi Oleh Penyidik Unit Reskrim Polres OKU

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis.com, Sumsel) – Pada hari ini Rabu 19 Febuari 2025, Leo Nardo mendatangi Unit Pidum Polres OKU Polda Sumsel, guna memenuhi panggilan pihak penyidik Polres OKU, terkait laporan dugaan yang memprovokasi/menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana yang melanggar UU 160 KUHP lama atau Pasal 246 UU 1/2023 .

Sebelumnya Leo Nardo telah melaporkan seorang oknum masyarakat dengan inisial MA ke Unit SPKT melalui Dumas tanggal 20 November 2024. Dalam laporannya diduga oknum (MA) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memprovokasi masyarakat Pendukung/simpatisan Paslon Bupati YPN YESS untuk mengikuti Aksi diduga mengajak keperbuatan yang memicu keributan ataupun tindakan anarkis.

Dalam seruan yang disebar melalui Group WhatsApp Forum Masyarakat OKU oknum (MA) tersebut mengajak masyarakat untuk melakukan pengepungan kantor Bupati OKU, dan menghimbau apabila ada yang menghalangi akan dijadikan Debu dan menghimbau massa aksi berjuang sampai berdarah-darah.

Dan atas himbauan tersebut, dalam Aksi massa yang datang sampai ribuan orang, dan pada aksi tersebut terjadi perbuatan melawan hukum ataupun tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa yang telah melakukan pelemparan terhadap PJ Bupati OKU M Iqbal Ali Syahbana dan juga sempat mengenai tubuh PJ Bupati OKU dan Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi tersebut.

Selain kejadian itu, disaat massa aksi akan membubarkan diri, terjadi lagi keributan antara sekelompok massa Aksi dengan Beberapa LSM dan Wartawan yang hadir untuk meliput dan menyaksikan aksi.

Atas peristiwa kejadian tersebut Leo Nardo melaporkan oknum masyarakat (MA) ke Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian Polres OKU, dan pada hari ini Leo Nardo diminta keterangan klarifikasi oleh penyidik Unit Reskrim Polres OKU guna kelengkapan berkas penyelidikan.

Panggilan resmi tersebut tertuang dalam surat panggilan nomor B/II/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Redho Agus Suhendra S.tr.K.,S.I.K., Leo Nardo diminta untuk menghadap AIPDA DODI HERI DADI selaku penyidik Polres OKU.

Menurut keterangan Leo Nardo, dia dimintai keterangan terkait pesan ajakan dugaan Provokasi serta kronologi kejadian saat terjadinya peristiwa pelemparan terhadap PJ Bupati M.Iqbal Ali Syahbana oleh pihak penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres OKU dan untuk tindak lanjutnya saya serahkan ke Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian Polres OKU, biarlah APH yang berkerja dan menyikapi permasalahan tersebut,” pungkas Leo Nardo. (**).

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar