KR Beserta BB Diamankan Di Polres OKU
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis, Sumsel) – KR (18) seorang pemuda di duga sebagai bandar narkotika jenis sabu, berhasil di ciduk oleh Polres OKU, pada Hari Minggu (15/12/2024) di Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, SIK. MH., melalui Kasie Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mebenarkan bahwa KR merupakan bandar narkotika yang telah berhasil diamankan Satres Narkoba Polres OKU.
Kasie Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon lanjut menerangkan kronologis KR diciduk oleh Satres Narkoba Polres OKU, “Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 Sekira Pukul 22.30 WIB. di Desa Keban Agung Kec. Semidang Aji Kab. OKU anggota Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama KR, pada saat diamankan sedang berdiri didepan rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening masing – masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 g (tiga koma tujuh tiga gram). ditemukan disaku belakang sebelah kanan celana tersangka dan diakui milik tersangka serta diamankan juga 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) kotak hitam merk Voopoo, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip bening, 2 (dua) buah skop plastik, 1 (satu) HP merk Realme C51 warna hitam dan uang tunai Rp. 200.000,-“.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
- Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut, pungkas IPTU Ibnu Holdon. (Ri).