Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Lubuk Batang OKU
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis, Sumsel) – Berkat kesigapan tim keamanan lapangan kebun plasma KUD PTP. Minanga Ogan (PTP. MO) berhasil meringkus dua orang yang telah melakukan kasus tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP yaitu mencuri tandan buah segar (TBS) di areal perkebunan sawit plasma KUD PTP. MO berlokasi di Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (17/08/2024).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon membenarkan adanya penangkapan dua pemuda di Desa Bandar Agung yang kedapatan tengah melakukan aksi pencurian TBS di areal perkebunan plasma KUD PTP. MO.
Kasi Humas Polres OKU menjelaskan bahwa aksi pencurian TBS tersebut telah dilaporkan oleh saksi pelapor Bambang Adi Saputra Bin Kasum (28) Karyawan PTP.Minanga Ogan beralamat di Jalan Cendana No.226 blok S Kel. Baturaja Permai Kec.Batiraja Timur Kab. OKU.
Adapun identitas tersangka yaitu : (1). Darun Rumansyah Bin Hamlin (26) pekerjaan Buruh beralamat di Desa Bandar Agung Kec. Lubuk Batang Kab.OKU. (2). Somad Bin Simin (24) Buruh beralamat di Desa Bandar Agung Kec.Lubuk Batang Kab. OKU, terang Kasi Humas.
Kronologis kejadianya dijelaskan oleh Kasi Humas, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB petugas keamanan PTP. Minangga Ogan melakukan patroli dan ketika melintas di areal Afdeling III Blok C25 kebun plasma KUD PTP. MO, melihat 2 orang pelaku yaitu : Darun Rumansyah dan Somad sedang melakukan aksi pencurian buah sawit dengan cara mengambil buah sawit dipohon menggunakan alat egrek, pada saat melakukan aksi pencurian tersebut pelaku dipergoki oleh petugas keamanan PTP. MO, kemudian petugas keamanan langsung mengamankan pelaku dan 10 tandan buah sawit yg telah berhasil diturunkan dari pohon.
Atas kejadian tersebut pihak plasma KUD PTP. Minangga Ogan mengalami kerugian Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa : 10 tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo fit BG 6914 FAQ warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Revo fit tanpa plat, 1 (satu) buah Egrek dengan panjang gagang 4 meter. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa oleh pihak PTP. Minanga Ogan ke kantor Polsek Lubuk Batang untuk di proses lebih lanjut. Pungkas Kasi Humas Polres OKU. (Ri).