Edarkan Serbuk Haram ZA Diciduk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

admin

KABUPATEN OGAN ILIR (AbdiJurnalis.com, Sumsel) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir (OI), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Adapun tersangka yang berhasil diciduk tim Satres Narkoba Polres OI yaitu seorang laki-laki berinisial ZA (43) dan telah diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K melalui Ps. Kasat Resnarkoba membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktifitas tersangka.

Untuk penangkapan tersangka ZA telah dilakukan pada Senin, 05 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di belakang rumahnya, di Dusun IV, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka ZA, saat mengetahui adanya kedatangan petugas, tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan dan telah diamankan oleh petugas di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,64 gram, sebuah dompet putih corak bunga, plastik klip bening, jarum yang dibalut timah rokok, sekop plastik, satu ball plastik klip bening, satu unit handphone OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.587.000 yang diduga hasil transaksi Narkoba.

“Tersangka ZA telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan jaringan pelaku lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka ZA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Ogan Ilir mengajak dan menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masing-masing sebagai langkah nyata memberantas peredaran narkotika di Bumi Caram Seguguk. (**).

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar