Dishub Kediri Lakukan Uji Emisi Gas Buang Pada Kendaraan R4
KEDIRI (AbdiJurnalis, Jatim) – Dalam rangka mendukung program Langit Biru yang digagas pemerintah serta untuk memperingati Hari Perhubungan Nasional Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 17 September 20$4 lalu, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perhubungan menggelar uji emisi untuk kendaraan roda 4 (R4) ke atas di Jalan PK Bangsa (depan Taman Makam Pahlawan) Kota Kediri, pada hari Kamis (26/09/2024). Program langit biru merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah adanya pencemaran udara, serta mewujudkan perilaku sadar akan lingkungan baik dari sumber industri maupun kendaraan bermotor. “Jadi uji emisi ini merupakan salah satu upaya untuk mengecek kelayakan mesin kendaraan, termasuk mengetahui efisiensi pembakaran yang diuji menggunakan alat khusus. Tujuannya untuk mengetahui seberapa jauh polusi udara di Kota Kediri yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor,” Ungkap Didik Catur, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri.
Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri serta turut melibatkan beberapa pihak, yaitu diantaranya: Dealer Auto2000 Kediri Hasanudin dan Suharmaji, UPT Dishub Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Kediri Kota, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kediri, Terminal Tamanan, dan Jasa Raharja Kediri. Ujar Didik.
“Kegiatan ini baru pertama kali diadakan di Kota Kediri dan di Kota Kediri belum ada peraturan yang mengatur tentang ambang batas emisi kendaraan bermotor, makanya kegiatan hari ini sifatnya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kondisi kendaraan dan pentingnya membantu mengurangi polusi udara,” jelas Didik.
Adapun metode pengecekan yang dilakukan dengan menggunakan alat karbondioksida (CO2) meter yang dipasang pada lubang gas buang (knalpot). Kemudian hasilnya akan muncul nilai yang selanjutkan diisikan oleh petugas pada kartu hasil uji emisi. “Dari hasil itu akan muncul kendaraan yang lolos uji atau tidak,” ucapnya. Berikut ini penjelasan ambang batas uji emisi gas buang berdasar Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023:
- Kategori M (Angkutan Orang) BBM Bensin
– Kendaraan tahun produksi <2007 kadar karbon monoksida (C0) maksimal 4% dan hidrokarbon (HC) maksimal 1000 ppm, – Kendaraan tahun produksi 2007-2008 kadar CO maksimal 1% dan HC maksimal 150 ppm, – Kendaraan tahun produksi >2008 kadar C0 maksimal 0,5% dan HC maksimal 100 ppm. - Kategori N (angkutan barang) dan O (penarik angkutan barang)
– Kendaraan tahun produksi <2007 kadar C0 maksimal 4% dan HC maksimal 1100 ppm. – Kendaraan tahun produksi 2007-2008 kadar CO maksimal 1% dan HC maksimal 200 ppm. – Kendaraan tahun produksi >2008 kadar C0 maksimal 0,5% dan HC maksimal 150 ppm. - Kategori Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) <3,5 ton – Kendaraan tahun produksi <2010 opasitas 65% HSU. – Kendaraan tahun produksi 2010-2021 opasitas 40% HSU. – Kendaraan tahun produksi >2021 opasitas 30% HSU.
- Kategori Gross Vehicle Weight (GVW) >3,5 ton
– Kendaraan tahun produksi <2010 opasitas 65% HSU. – Kendaraan tahun produksi 2010-2021 opasitas 40% HSU. – Kendaraan tahun produksi >2021 opasitas 35% HSU. Urai Didik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total kendaraan yang diuji sebanyak 51, dengan rincian: kendaraan kategori solar sebanyak 17 dan kategori bensin sebanyak 34. Pada kategori solar, 15 kendaraan dinyatakan lolos uji dan 2 kendaraan tidak lolos uji. Sedangkan pada kategori bensin, 31 kendaraan dinyatakan lolos uji dan 3 kendaraan tidak lolos uji. “Walaupun saat ini kondisi udara di Kota Kediri masih aman, tapi setidaknya kita bisa mengetahui dan berkontribusi untuk dapat menjaga kesehatan lingkungan,” tandas Didik.
Sementara itu, Budi Prasetyo, Kepala Bengkel Auto2000 Kediri Suharmaji mengatakan teknis pengujian pada unit kendaraan akan diambil sampling data dengan cara menghidupkan kendaraan, kemudian diakurasi untuk mengetahui unsur gas buangan. “Di situ terlihat apakah masuk ke dalam ambang batas atau melebihi. Bagi yang melebihi ambang batas, kami akan memberikan rekomendasi kepada pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan mesin kendaraan tersebut.” (RA).