Bravo…Polres OKU Kembali Ciduk 2 Pelaku Diduga Kurir Narkoba

admin

Pelaku Diamankan di Mapolres OKU

Kabupaten Ogan Komering Ulu (AbdiJurnalis, Sumsel) – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) tetap konsisten untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres OKU. Hal ini dibuktikan oleh Unit dua (2) Satresnarkorba Polres OKU Polda Sumsel yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Rizal beserta personilnya yang berhasil mengamankan dua (2) orang pelaku diduga kurir Narkoba jenis sabu, Kedua tersangka diciduk di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Sabtu (08/06/24) Pukul 17.30 WIB.

Adapun ke dua (2) orang pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit 2 Satresnarkorba OKU adalah Hamsah (44) warga Dusun II Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji OKU dan Dedek Handoko (34) Jl. Akmal Gg. Patra Jaya Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Dalam keterangannya Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K., membenarkan bahwa Unit dua (2) Satresnarkorba Polres OKU yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Rizal telah berhasil mengamankan dua (2) orang pelaku diduga kurir Narkoba jenis sabu.

Saat ini kedua (2) orang pelaku sudah diamankan dan pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa satu (1) buah Kotak rokok yang didalamnya terdapat satu (1) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan dua (2) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95.

”Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti didalam saku celana sebelah kiri pelaku bernama Hamsah dan telah diakui barang tersebut miliknya.” Terang Kasat.

“Petugas setelah berhasil mendapatkan bukti tersebut dari pelaku, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.” ujar Kasat.

Dan atas kepemilikan barang bukti Narkoba ini, para pelaku dipersangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Kasat. (Ri).

Also Read

Tinggalkan komentar