Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku
JAKARTA BARAT (AbdiJurnalis, Daerah Khusus Jakarta) – Dua orang pelaku berinisial MM dan AA terancam hukuman penjara hingga 12 tahun akibat keterlibatan mereka dalam kasus video porno dan promosi judi dalam jaringan (online).
Kedua pelaku, diketahui merupakan pasangan kekasih ini, akibatnya akan dikenakan pasal berlapis atas perbuatan mereka.
“Untuk pelaku dua orang ini, keduanya berstatus pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno didampingi Kanit reskrim AKP Subartoyo dalam jumpa pers di Mapolsek, Rabu (24/07/2024).
Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.
“Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber dan ditemukan aktivitas tersebut, setelah itu dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (11/07/2024). Keduanya sudah tidak bersekolah,” ujar Sutrisno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.
“Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu,” tambah Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui kontak di Telegram dan media sosial lainnya.
“Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram,Instagram, dan group WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video serta menjual dan mengirimkannya, pelaku menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” terangnya.
Untuk promosi judi online, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.
“Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan,” pungkas Sutrisno. (Ri).