Bayar PBB di OKU Sekarang Lebih Murah! Diskon 50 Persen Berlaku Hingga September 2026

admin

BATURAJA – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Pemerintah Kabupaten OKU resmi memberikan keringanan pembayaran pajak melalui Peraturan Bupati OKU Nomor 10 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, masyarakat mendapat potongan atau diskon pembayaran PBB-P2 hingga 50 persen.

Program keringanan pajak ini berlaku untuk wajib pajak pribadi maupun perusahaan atau badan usaha yang berada di wilayah Kabupaten OKU.

Diskon diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai sekarang hingga September 2026 mendatang.

Kebijakan ini disambut positif warga karena dinilai sangat membantu di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.

Dengan adanya potongan hingga setengah harga tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar dan aktif membayar kewajiban pajak daerah tepat waktu.

Pemerintah daerah juga berharap program diskon PBB-P2 ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Kabupaten OKU.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2026.

Warga diimbau segera memanfaatkan program diskon tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

Berikut skema diskon pembayaran PBB-P2 tahun 2026 berdasarkan Peraturan Bupati OKU Nomor 10 Tahun 2026:

  • Diskon 50 persen berlaku hingga September 2026
  • Berlaku untuk wajib pajak pribadi
  • Berlaku juga bagi perusahaan atau badan usaha
  • Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan pemerintah daerah

Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui layanan pembayaran pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah maupun kanal pembayaran resmi lainnya.

BACA  JUGA

TAGS