
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis.com. Sumsel) – Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., pimpin langsung kegiatan Press Release Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bertempat di Mapolres OKU. Senin (02/06/2025).
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Redho Agus Suhendra, STrk., S.I.K., M.Si., Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Kasi Propam IPTU Hartomi, Kapolsek Lubuk Batang AKP Hariyanto, S.E., Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang IPDA Angkut.
Kapolres OKU menyatakan bahwa dalam kasus tersebut Polres OKU berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku yang beralamat di Dusun I Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU yaitu : AA (36), HA (42), SD (49), SM (35).
Adapun motif para pelaku dengan mengambil barang milik orang lain dengan melawan hukum tanpa seizin pemilik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, ujar Kapolres OKU.
Kapolres OKU menjelaskan untuk kronologis kejadian yaitu pada Hari Rabu (28/05/2025) salah satu saksi bersama teman – temannya memanen buah sawit di areal 30 berlokasi di Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU milik korban Tjik Uti.
Setelah terkumpul sebanyak 150 tandan buah sawit (TBS) oleh pemanen, tiba-tiba empat orang pelaku mendatangi pemanen dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Hardtop warna hitam long bak dengan membawa senjata tajam (Sajam).
Pelaku Kemudian mengambil paksa TBS sebanyak 150 tandan tanpa izin dari pemilik kebun yang sudah ditumpuk oleh pemanen, kemudian para pelaku menaikkan ke atas mobil milik para pelaku.
Sebanyak 150 TBS yang sebelumnya sudah dinaikkan ke atas mobil pelaku dibawa para pelaku untuk dijual. Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami Rp. 5.482.000.-.
Pada hari itu juga para pemanen melaporkan kepada korban perihal kejadian tersebut sehingga korban dengan ditemani oleh para pemanen melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Lubuk Batang Polres OKU.
Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Polsek Lubuk Batang melakukan langkah penyelidikan dengan di Back Up oleh Sat Reskrim Polres OKU, Pada Hari Rabu (28/06/2025) sekira pukul. 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku AA, pelaku SD, pelaku SM yang sedang berada dirumah pelaku Dusun I Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Pelaku HA diamankan saat bersama keluarga para pelaku yang sebelumnya diamankan sedang membesuk para pelaku.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut yaitu 10 (sepuluh) TBS yang disisihkan dari 150 (seratus lima puluh) TBS, nota hasil timbang penjualan buah sawit dari CV. Nyimas Ratu Ayu Ganda Sari, 1 (satu) unit mobil merk Toyota jenis Hardtop long bak warna hitam tanpa No. Pol, 2 (dua) buah tombak besi, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pungkas Kapolres OKU. (**).