Uang Kompensasi Pencemaran Limbah PT Tiara Bumi Petrolium Diterima Warga Diduga Tidak Sesuai Besarannya.

admin

PT Tiara Bumi Petrolium

Limbah perusahaan minyak PT Tiara Bumi Petrolium diduga cemari lingkungan warga Desa Mandala Kec. Peninjauan Kab. Ogan Komering Ulu (OKU), limbah tersebut telah mengakibatkan dampak pencemaran di perkebunan, air sumur dan sungai milik warga setempat.

Atas peristiwa ini pihak PT Tiara Bumi Petrolium telah melakukan upaya ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena dampak limbah perusahaan tersebut.

Arif yang merupakan pegawai PT Tiara Bumi Petrolium mengatakan memang benar pihak PT Tiara Bumi Petrolium sudah memberikan dana ganti rugi kepada seluruh warga yang terdampak namun dirinya mengatakan sampai uang tersebut diterima oleh warga yang terdampak, tidak ada kesepakatan berapa jumlah uang ganti rugi tersebut.

“Memang benar uang sudah diberikan ke warga namun sebelum dibagikan kepada warga pihak perusahaan tidak ada koordinasi berapa uang yang akan diterima oleh warga terkait ganti rugi ini”, ungkap Arif saat diwawancarai wartawan, Sabtu (20/07/2024).

Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa uang ganti rugi dari perusahaan PT Tiara Bumi Petrolium tersebut sebesar Rp1.5 milliar namun yang dibagikan kepada sebanyak 27 warga yang terdampak hanya kurang lebih Rp 360 juta dari total Rp 1.5 milliar tersebut.

Arif menyatakan, bahwa diduga uang kompensasi tersebut berada pada tiga orang yang tergabung didalam forum masyarakat yang terdampak limbah diantaranya RZ, ID dan NI dimana uang yang telah disalurkan kepada masyarakat terkena dampak tersebut sangat tidak sesuai dari jumlah uang sebesar Rp1,5 milliar sementara yang diberikan hanya Rp 360 juta.

“Sisanya diduga masih berada pada tiga orang tersebut yang notabenenya selaku koordinator, ini diduga merupakan indikasi adanya penipuan dan penggelapan”, terangnya.

Masih kata Arif jika permasalahan uang kompensasi ini tidak ada penyelesaian yang sesuai keinginan dari warga terdampak maka persoalan tersebut akan kami bawa ke jalur hukum.

“Jika tidak ada juga penyelesaian maka kami akan bawa masalah ini ke jalur hukum”, ungkapnya.

RZ yang merupakan bagian dari Forum Dampak Limbah Tiara Bumi saat dihubungi melalui telepon via WhatsApp Pukul 16.00 WIB mengatakan bahwa untuk masalah uang kompensasi sejumlah Rp1,5 milliar dan uang yang telah diterima oleh warga yang terdampak sejumlah Rp 360 juta tersebut enggan menjelaskan secara detail.

“Kamu media pasti paham, kalau memang ingin tau sebenarnya masalah tersebut temui saya dirumah dan untuk warga yang terdampak limbah kalo tidak terima sejumlah uang yang mereka dapat dari PT Tiara Bumi ya kembalikan saja buat surat pernyataan bahwa tidak terima dengan uang kompensasi tersebut,” ujarnya.

Selain itu berdasarkan keterangan dari saudara ID yang juga merupakan anggota dari Forum Dampak Limbah Tiara Bumi saat dihubungi langsung oleh salah satu wartawan membenarkan apa yang dikatakan oleh warga yang terdampak yang menerima uang tersebut.

“Memang benar uang kompensasi tersebut sudah direalisasikan dan pihak perusahaan sudah tidak salah lagi,” jelas ID.

Rudi selaku Humas Perusahaan PT Tiara Bumi Petrolium mengatakan bahwa kemarin hari Jumat (19/07) dari pihak perusahaan sudah mengirimkan uang ganti rugi sebesar Rp 1.5 milliar kepada 27 warga yang terkena dampak limbah tersebut.

“Pihak perusahaan sudah mengirimkan uang kepada seluruh warga yang terkena dampak kemarin,” tegas Rudi. (##).

Also Read

Tinggalkan komentar