Sadis Lantaran Selalu Dituduh Sebagai Pencuri Seorang Petani Nekat Habisi Nyawa Rekannya

admin

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Saat Press Release

KABUPATEN TANGERANG (AbdiJurnalis, Banten) – Aksi nekat dilakukan seorang petani yang membunuh rekannya sendiri lantaran ia tak terima selalu dituduh sebagai pencuri pada hari Kamis lalu (01/08/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi dalam press releasenya (Rabu, 04/09/2024) yang di dampingi oleh Sekcam Teluknaga, serta Kasat Reskrim Kompol David Kanitero, Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat dan Kasie Humas Polres Tangerang Kota Kompol Aryono, menyatakan bahwa untuk peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan lalu, tepatnya pada bulan Agustus. Seorang tetangga korban menemukan jasad korban berinisial MS di Desa Kampung Melayu Timur Teluknaga.

“Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa oleh tetangganya, dengan luka dibagian kepala” Ungkap Zain dalam press release di Mapolsek Teluknaga.

Zain menerangkan, kami membentuk tim gabungan terdiri dari Satreskrim Polres Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Teluknaga, serta melibatkan anjing pelacak K-9 guna melakukan evakuasi jasad korban, melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.

Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil memperoleh petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, yaitu pelaku yang berinisal N dan berhasil diamankan dari rumahnya. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Teluk Naga guna dimintai keterangan lebih lanjut dan dimintai pertanggungan jawab atas perbuatannya.

“Dari serangkaian penyelidikan maka kami berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban berinsial MS meninggal dunia,” tandas Zain.

Dari hasil interogasi petugas di dapat pengakuan pelaku, bahwa motif pelaku nekat membunuh korban karena tak terima selalu dituduh mencuri sayur dan buah-buahan milik korban yang selalu hilang sehingga pelaku kesal kemudian nekat membunuh korban, urai Zain.

Akibat perbuatannya, menghilangkan nyawa orang lain, pelaku N dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pungkas Zain. (##)

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar