Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan Terhadap 3 Pelaku Pembunuhan Di Talang Kerikil

admin

Polda Sumsel Gelar Konferensi Pers

PALEMBANG (AbdiJurnalis, Sumsel) – Pihak Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap 3 anak bawah umur yang terlibat pembunuhan disertai pemerkosaan siswi SMP inisial AA (13), terus berjalan.

Polda Sumsel dalam hal ini penyidik
Satreskrim Polrestabes Palembang di backup Ditreskrimum Polda Sumsel, secara profesional dan proporsional menangani kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

Terutama soal status 3 pelaku, MZ (13), NS (12), AS (12). Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan ketiganya tetap berstatus tersangka.

“Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung, berkas perkaranya kami buat untuk sesegera mungkin akan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Sunarto, Senin (09/09/2024).

Sejak ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil, pada hari Minggu sore (01/99/2024), pihak kepolisian sudah menjadikannya atensi. “Alhamdulillah dalam jangka waktu 2×24 jam, 4 orang pelakunya berhasil kita amankan. Dan yang sangat memiriskan, ternyata pelakunya juga masih anak-anak,” ungkapnya.

Update informasi kasus yang menjadi perhatian publik ini, dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya, Polda Sumsel menghadirkan narasumber lengkap. Mulai dari Polrestabes Palembang, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, dan Bapas Kelas I Palembang.

Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri, mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Baik media lokal maupun nasional. “Kami memantau bahwa kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama. Bahwa ternyata pelakunya juga anak-anak,” ujarnya.

“Artinya apa? Bahwa dari mulai tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu akan tetap di jalankan namun demikian, rambu-rambu tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan dikepolisian.” katanya.

“Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumsel, maka untuk penempatannya ada di LPKS Dharma Pala ini, atau PSR ABH Dharma Pala.Kami yakinkan lagi bahwa prosesnya akan tetap berjalan. Artinya ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM kembali menegaskan asumsi bahwa dengan adanya para pelaku di bawah umur yang dititipkan di PSR ABH Indralaya, kemudian akan mengesampingkan proses hukum, itu tidaklah benar.

“Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik,” tegasnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, bahwa sebagaimana Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan, dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Penahananan dapat dilakukan dengan syarat, umur anak 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. “Dalam hal ini, ketiga ABH ini belum 14 tahun,” jelas Sunarto.

Kemudian dalam Pasal 69 UU yang sama, bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.

“Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku,” ulas Sunarto.

Sementara Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, Dian Arief, menambahkan untuk 3 ABH itu begitu tiba, dibina mulai dari proses assessment sampai treatment-treatment yang akan dilakukan.

“Mereka akan kami rehab sepanjang putusan pengadilan keluar. Jadi setelah keputusan keluar, kami akan serahkan anak-anak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Itu sudah tertuang dalam Permensos dan UU Nomor 11,” urainya.

“Kami didik mereka sholat, mengaji, sholawatan, olahraga, keterampilan perbengkelan motor dan las,” jelas Dian.

Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel AKBP Sumaryono SPsi MPsi menjelaskan, para terduga pelaku ini berusia antara 12 sampai 18 tahun.

“Rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma atau dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat,” paparnya.

Terkait dengan kejadian yang terjadi pada korban AA, ini salah satu bentuk kenakalan remaja yang cukup ekstrim, karena sampai menimbulkan korban.

“Jadi disini perlu kami sampaikan, bahwa kejadian ini menjadi keprihatinan kita bersama dan menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama di lingkungan sosial masyarakat yang berada di wilayah tersebut,” tegasnya.

Dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Chandra mengatakan bahwa penyidik Polri sudah menjalankan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

“Sampai 17 tahun kurang sehari, 18, dia masih pelaku anak. Pelaku anak ada 2 kategori, di atas umur 14 dan di bawah umur 14 tahun,” paparnya.

Bagi yang di atas umur 14 tahun, wajib ditahan dan menjalankan pidana. Sedangkan umur di bawah 14 tahun ada tiga, tandasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, pada gelar konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza, menyampaikan “Jadi untuk poinnya adalah yang pertama kita semua tentu berduka cita. Yang kedua, seperti yang dijelaskan oleh para narasumber tentang keberadaan mengapa tidak kemudian ditahan. Ketiga, semuanya mendasari pada aturan hukum yang berlaku. Kemudian yang keempat, poin terpenting adalah bahwa proses hukum terkait kasus ini tetap lanjut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, pungkasnya. (##).

Also Read

Tinggalkan komentar