
Leo Nardo Saat Serahkan Bukti Tambahan Ke Kejari OKU
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis.com, Sumsel) – Hari Selasa 18 Febuari 2025 sekira pukul 14:30 WIB Leo Nardo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri OKU, adapun tujuan kedatangannya yaitu menemui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri OKU untuk menyerahkan bukti – bukti petunjuk tambahan terkait kasus penganiayaan yang dia alami.
Diketahui Leo Nardo selaku Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten OKU yang juga merupakan Kordinator Kecamatan Tim Paslon Bupati Pasangan H.Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri BERTAJI untuk Kecamatan Lubuk Batang , mengalami penganiayaan penusukan yang dilakukan oleh 2 orang tak dikenal sewaktu hendak pulang kerumahnya.
Diantara pelaku penusukan tersebut sudah diamankan satu orang pelaku oleh Polres OKU An.Amrizal bin Mukarom/Karom yang bertindak sebagai joki atau pengendara motor sementara rekannya berinisial (W ) melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Pihak Polres OKU.
Dan atas keterangan tersangka Amrizal, bahwa dia bersama rekannya (W) telah melakukan aksi penusukan atas perintah dan dibayar oleh salah satu oknum yang berinisial (P) yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres OKU.
Tersangka Amrizal bin Mukarom/Karom sudah dilimpahkan oleh Pihak Penyidik Polres OKU ke Kejaksaan Negeri OKU dan sekarang berkas tersebut sudah dilimpahkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri OKU ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja.
Kedatangan Leo Nardo diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari OKU Wahyudi Barnad SH.MH dan Kasi Intelijen Hendri Dunan SH.
Menurut keterangan Leo Nardo, tujuan kedatangannya menemui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri OKU untuk menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan keterlibatan Oknum (P) .
Saya menyerahkan bukti tambahan agar Jaksa penuntut umum bisa mentelaah dan mendapatkan bukti serta keterangan tambahan dari saya selaku korban penganiayaan, karna ada beberapa hal yang mungkin belum dilampirkan di Berkas Penyidikan dari Pihak Penyidik Kepolisian ungkap Leo Nardo.
Berkas sudah saya serahkan ke Kasi Pidum dan beliau menyarankan agar saya kordinasi lagi dengan Penyidik Polres OKU terkait bukti tambahan tersebut dikarenakan Pihak Kejaksaan Negeri OKU hanya menerima berkas yang sudah dinyatakan lengkap dari penyidik kepolisian.
Lanjut menurut Leo Nardo, kemarin saya mendatangi Pihak Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja dengan tujuan menemui Kepala Pengadilan Negeri Baturaja namun beliau tidak berada ditempat maka saya diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Hukum Pak Yudi.
Saya meminta kepada Pihak Pengadilan Negeri Baturaja agar dapat menegakkan hukum seadil-adilnya dan berkerja secara profesional dan saya berharap Hakim bisa mengungkap keterlibatan Otak Pelaku Penganiayaan ( Oknum P ) dan memberikan sanksi hukum atas perbuatannya, pungkas Leo Nardo. (**).