LBH Cakram Kediri Raya Fasilitasi Mediasi Kasus Diduga Penggelapan dan Penipuan Pengusaha Sembako

admin

KOTA KEDIRI (AbdiJurnalis.com, Jatim) – Masalah pinjaman dana talangan yang mengarah ke dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha sembako yang berasal dari Kabupaten Tulungagung, bertempat di salah satu cafe yang berlokasi di ruko Hayam Wuruk Kota Kediri, dihadirkan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu pihak pemberi hutang berinisial (E ) yang dalam mediasi ini diwakili Oleh konsultan hukumnya Suprapto, SE, SH dan pihak penghutang berinisial (AS) yang dalam mediasi ini di wakili oleh konsultan hukumnya Fadli Alvian Rozaki, S.H, M.H. Mediasi ini difasilitasi juga oleh Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya sekaligus konsultan hukum DHM Law Firm Dedy Luqman Hakim, S.H, Jumat, (18/04/2025).

Mediasi membahas penyelesaian hutang piutang dana talangan senilai Rp 165 Juta Rupiah yang melibatkan 2 orang pengusaha sembako berinisial (E ) dan (AS).

Hal itu bermula sekitar bulan Oktober tahun 2024 AS meminjam uang dana talangan kepada E Sebesar 165 Juta Rupiah. Dan akan membayarnya dengan cara transfer dengan jangka waktu 2 Hari setelah pinjaman dana talangan diberikan.

Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, pelunasan hutang dana talangan tersebut belum dilaksanakan oleh AS. E sudah berupaya menagihnya akan tetapi tidak dihiraukan.

“Akhirnya pihak E menunjuk seorang konsultan hukum Suprapto, S.E, S.H dari Surabaya sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan ini, tak mau kalah dari E, AS juga menunjuk Fadli Alvian Rozaki, S.H, M.H sebagai kuasa hukumnya juga,” ujar Dedy Luqman Hakim, S.H.

Sehingga, pada Jumat (17/04/2025), kedua belah pihak sepakat untuk mediasi dan di mediatori oleh Dedy Luqman Hakim, S.H.

“Jumat (17/04/2025) kami fasilitasi pertemukan kedua belah pihak untuk diberi ruang musyawarah di cafe ini,” sebut Dedy Luqman Hakim, S.H

Setelah dilakukan mediasi yang berlangsung Sangat alot antara kedua belah pihak, ternyata belum ditemukan titik temu dan solusi penyelesaian dari masalah yang di sengketakan.

“Mediasi sangat alot, kedua belah pihak belum menemukan titik temu dalam mediasi hari ini,” tukas Dedy, sapaan akrabnya.

Sementara itu, konsultan hukum dari AS, Fadli Alvian Rozaki, S.H, M.H membenarkan hal itu. “Iya betul, kami belum ada titik temu terkait masalah yang di mediasi tadi,” jelasnya.

Lanjutnya, sudah menjadi kewajiban LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya dalam hal ini di wakili langsung oleh Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H untuk membantu permasalahan warga yaitu memberikan Problem Solving, sehingga tercipta suasana yang selalu aman dan kondusif. (**).

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar