Tim Penyelidik Kejari OKU Saat Geledah Kantor BPBD OKU
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalias, Sumsel) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) lakukan penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. OKU guna mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana anggaran belanja barang dan jasa di BPBD Kab. OKU pada tahun 2022, Rabu (24/07/2024).
Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU dengan nomor surat : Print-496/L.6.13/Fd.1/07/2024 serta penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja nomor: 191/PenPid.B-GLD/2024/PN.BTA.
Adapun tindakan Kejari OKU melakukan penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam upaya pehnegakan hukum dan untuk pengungkapan fakta dalam hal penyalahgunaan anggaran dana yang dialokasikan untuk masyarakat OKU.
Yerry Tri Mulyawan, selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti yang berhubungan dengan kasus korupsi penggunaan dana anggaran belanja barang dan jasa di BPBD Kab. OKU pada tahun 2022, yang ditangani saat ini.
Lanjut Yerry, pada saat penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari OKU mengalami hambatan yaitu pada saat tim meminta kepada pegawai BPBD OKU untuk dapat menunjukkan arsip tahun 2022, namun para pegawai BPBD OKU beralasan karena adanya pergantian staf di BPBD OKU sehingga arsip tahun 2022 yang di minta tim penyelidik letaknya tidak terarsipkan dengan baik sehingga sulit ditemukan. Akan tetapi berkat kegigihan dan kesabaran tim penyelidik akhirnya berhasil mendapatkan dan mengamankan sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti.”
Hasil penggeledahan telah ditemukan sejumlah dokumen yang dikumpulkan untuk alat bukti dan dapat memperkuat bukti di persidangan nantinya, hal ini terkait pada penetapan dua orang tersangka yang telah dilakukan sebelumnya. Terang Yerry.
Tim Kejari OKU pergi meninggalkan kantor BPBD OKU setelah selesai melakukan penggeledahan dengan membawa sejumlah berkas dokumen berkaitan dengan kasus korupsi penggunaan dana anggaran belanja barang dan jasa di BPBD Kab. OKU pada tahun 2022. (Ri).