Karyawan PT KAI Tega Habisi Nyawa Istri Akibat Cemburu Buta

admin

Press Conference di Mapolres Metro Jakarta Timur

JAKARTA TIMUR (AbdiJurnalis, Jakarta) – Andika Ahid Widianto (26) yang merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PT. KAI telah tega menghabisi isterinya Rizky Nur Arifahmawati (27) yang telah memberikan seorang putri usia 8 (delapan) bulan, motif cemburu melatari terjadinya pembunuhan tersebut. Pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya itu terjadi disebuah kontrakan di Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu, (30/06/2024).

Hal ini terungkap saat digelar konfrensi pres oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Dr. Leonardus Simarmata, S.Sos., S.I.K., M.H., M.Han, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dr Armunanto Hutahean, dilakukan di Lt 6 Mapolres Jakarta Timur Jl. Matraman Raya No.224, RT.3/RW.6, Bali Mester, Kec. Jatinegara Jakarta Timur, Selasa, (02/07/2024).

Korban Rizky Nur Arifahmawati (27) dibunuh suaminya dengan cara dicekik dan dipukul,pembunuhan itu terjadi berawal dari pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri, selepas itu pelaku melihat korban membuka hp di situlah pelaku cemburu terhadap korban dan menuduh korban telah selingkuhan dengan orang lain, menuduh korban hamil 2 bulan yang merupakan hasil perbuatan korban dengan pria idaman lain, disitulah terjadi cekcok mulut antara keduanya karena korban merasa tidak melakukan hal itu dan akhirnya pelaku mencekik leher korban selama 10 atau 15 menit hingga korban tidak berdaya hingga jatuh kelantai, tidak berhenti sampai disitu pelaku lalu memukul wajah korban sebanyak 2 (dua) kali hingga bersimbah darah.

Dengan kondisi korban telah bersimbah darah, pelaku membiarkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya tersebut tidak memberikan pertolongan apapun terhadap korban, bahkan pelaku mengecek kondisi korban dan memastikan korban sudah meninggal atau belum, setelah pelaku memastikan korban telah meninggal dunia, pelaku lalu menelpon ayahnya dan memberitahukan bahwa pelaku telah membunuh korban.

Pelaku sendiri sebelumnya pernah menikah, pada pernikahan pertama tersebut pelaku anak berusia 4 tahun dan pernikahan pertama pelaku berakhir perceraian karena pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya.

Untuk pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 338 KUHP untuk pelaku sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan jadi langkah selanjutnya yang akan kami lakukan dari Polres Metro Jakarta Timur, selain telah melakukan penyidikan dan mengumpulkan dan menyita barang bukti yang ada, Kami juga akan melakukan pemeriksaan saksi untuk menentukan psikologis daripada tersangka itu sendiri, sedangkan barang bukti yang kami sita adalah pakaian tersangka begitu celananya dan juga handphone yang dimiliki oleh korban serta buku nikah,jadi ancaman pidana yang dapat kenakan oleh kami sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 adalah 15 tahun penjara dan atau pasal 338 KUHP, saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Metro Jakarta Timur.

“Jadi kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil karena memang awalnya tuduhan daripada tersangka bahwa korban hamil dan juga hasil pemeriksaan testpack juga tidak hamil dan juga HP yang ada, juga tidak menunjukkan bahwa si korban melakukan hubungan PIL dengan Pria lain,” jelasnya.

“Jadi itu asumsi opini dari tersangka, menuduh tanpa dasar, jadi habis berhubungan suami istri, karena korban belum berpakaian lalu pegang HP, terus dikira atau diangkat oleh tersangka, bahwa dia menghubungi atau menghapus isi percakapan wa dengan pria idaman lain, tapi kenyataannya tidak ada, itu asumsi tersangka saja, jadi hamil pun itu asumsi tersangka. Kami perlu jelaskan bahwa hasil pemeriksaan kepada tersangka ini tidak merasa bersalah telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap istrinya, bahkan dia merasa biasa-biasa saja dengan kondisi yang sudah ada, itulah dari pihak Polres Jakarta Timur akan melakukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan pemeriksaan psikologisnya,” bebernya.

Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly juga menambahkan, “Saat memberitahukan supaya ayahnya datang ke TKP dan melihat keadaan itu, Ayahnya pun kaget dan setelah itu Ayahnya membantu korban, selanjutnya anaknya yang masih umur 8 bulan itu dibawa oleh ibunya.”,ucap Kapolres Jakarta Timur.

Sedangkanjasad Arifahmawati dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses autopsi memastikan penyebab kematian dan keperluan penyidikan kasus. (**).

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar