KABUPATEN OKUS (AbdiJurnalis, Sumsel) – PT Agro Gading Sejahtera diduga telah mencemari lingkungan yang diduga keras pabriknya membuang limbah ke aliran sungai yang aliran airnya dipakai oleh warga sekitar untuk kebutuhan sehari-hari, hal ini menjadi sorotan dan mengundang perhatian berbagai pihak.
Salah satu organisasi yang ikut menyoroti permasalahan pencemaran lingkungan tersebut yaitu datang dari LSM Lakri dan ORMAS Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), yang sudah siap akan mengadakan aksi demo menuntut masalah pencemaran lingkungan tersebut.
LSM Lakri menyoroti masalah pencemaran ini, mengungkapkan dampak serius yang dihadapi warga sekitar akibat pembuangan limbah dari pabrik tersebut akan sangat berbahaya karena mencemari sungai yang notabene menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat sekitar.
“Tindakan yang dilakukan oleh PT Agro Gading Sejahtera dengan membuang limbah ini tidak hanya merusak lingkungan, juga akan mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada air sungai tersebut.” Urai LSM Lakri.
Lanjut LSM Lakri, tidak hanya persoalan pembuangan limbah, investigasi lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa PT Agro Gading Sejahtera ternyata belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebuah dokumen penting yang harus dimiliki setiap pabrik untuk dapat beroperasi dan tidak merugikan lingkungan. Hal ini disampaikan oleh Abdul Haris, seorang Asisten Kepala PT KEZA Lintas Buana, dalam wawancara dengan awak media.
“Perusahaan tersebut memang belum memiliki AMDAL, dan hal ini tentunya telah melanggar regulasi yang berlaku,” ungkap Abdul Haris.
Menanggapi situasi ini, ORMAS Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) yang turut bergabung dalam memperjuangkan keadilan bagi warga sekitar. Mereka akan merencanakan aksi demo besar-besaran untuk mendesak Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Agro Gading Sejahtera.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat pencemaran lingkungan dan ketidakadilan ini yang sangat merugikan masyarakat. Kami akan mengadakan aksi demo untuk menuntut pertanggung jawaban perusahaan tersebut dan meminta Pemda OKUS untuk menegakkan hukum,” jelas Romlan B Ogan selaku Ketua Ormas Jerat DPW Sumsel. Rabu(18/07/2024).
Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat dalam aksi ini dan meningkatnya tekanan publik, kita harapkan Pemda OKUS serta pihak terkait dapat segera menindaklanjuti kasus ini. Tegas Romlan.
Akibat pembuangan limbah pabrik PT Agro Gading Sejahtera yang mencemari lingkungan dan adanya indikasi pelanggaran regulasi yang telah dibuat Pemerintah, maka kasus pencemaran lingkungan ini harus ditangani serius demi kesejahteraan dan kelestarian lingkungan sehingga masyarakat tidak terkena dampak yang sangat berbahaya. (Al).