Sidang Kumplin Prajurit Kodim 0813 Bojonegoro
BOJONEGORO (AbdiJurnalis, Jatim) – Komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., pimpin langsung jalanya sidang penjatuhan Hukuman Disiplin (Kumplin) militer terhadap prajurit Kodim 0813 Bojonegoro yang melanggar disiplin militer. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Ahmad Yani Makodim 0813 Bojonegoro, Selasa (10/09/24).
Pada jalannya sidang putusan penjatuhan Hukuman Disiplin (Kumplin) tersebut, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., bertindak sebagai Hakim sidang. Kegiatan ini dilaksanakan secara terpimpin oleh Perwira senior yaitu Kapten Inf Paryanto dan diikuti seluruh peserta sidang lainnya.
Dalam putusan sidang Kumplin ini, Hakim membacakan Surat Keputusan Hukum Disiplin (SKHD) Nomor Kep/02/IX/2024 dan menyebutkan hukuman yang dijatuhkan kepada salah satu prajurit Kodim 0813 Bojonegoro berpangkat Kopda dengan inisial RAP yang terbukti telah melakukan tindak pelanggaran yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
Kopda RAP selaku terhukum telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. Perbuatan seorang Tamtama tersebut, melanggar hukum disiplin sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf b Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin. Terhukum dijatuhi hukuman disiplin, berupa penahanan disiplin ringan selama 14 hari kurungan di ruang tahanan Kodim 0813 Bojonegoro.
Dalam arahanya, Dandim 0813 Bojonegoro yang sekaligus juga sebagai Atasan yang berhak menghukum (Ankum) mengatakan, setiap prajurit wajib tunduk terhadap aturan hukum baik pidana ataupun disiplin militer serta memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 (delapan) Wajib TNI.
Pembentukan disiplin terhadap prajurit, lanjut Dandim 0813 Bojonegoro dimulai dari masa pendidikan dasar keprajuritan. Pembinaan, pengasuhan yang diberikan merupakan salah satu cara untuk pembentukan disiplin bagi prajurit. Pola pembinaan ini diberikan secara intens melalui rutinitas kegiatan yang disertai doktrin untuk anggota TNI.
“Karena sifatnya harus, maka perlu diberlakukan suatu peraturan dan ketentuan demi lancarnya penegakan disiplin dalam tubuh organisasi militer,” tegas Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM.
Tindakan hukuman ini untuk efek jera bagi prajurit yang melanggar peraturan dan disiplin militer. Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., berharap, bagi prajurit yang melanggar agar tidak melakukan lagi pelanggaran hukum disiplin militer di kemudian hari. “Terhukum, menjalani hukuman penahanan ringan selama 14 hari dan hukuman disiplin ini dicatat dalam buku hukuman dan buku data personel yang telah melakukan pelanggaran hukum disiplin militer,” pungkasnya. (R1).