Alasan Waktu Mepet : Ketua PPS Kelurahan Kemelak Diduga Buat Usulan Linmas TPS Tidak Koordinasi ke Lurah

admin

RT Beserta Warga Temui Ketua PPS Terkait Pengangkatan Linmas TPS

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis, Sumsel) – Ketua PPS Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga tidak berkoordinasi terkait penentuan nama -nama untuk petugas ketertiban TPS atau Linmas pada pilkada 27 November 2024, ini menimbulkan gejolak dan kekisruhan di masyarakat sehingga beberapa RT nyaris ribut dengan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kemelak.

Berawal dari adanya Oknum PPS dari Kelurahan Kemelak Kecamatan Baturaja Timur diduga tidak ada koordinasi terkait usulan untuk petugas ketertiban TPS atau Linmas, ini menjadi hal pemicu kekisruhan sehingga RT dan Lurah menjadi murka. Setelah diteliti usulan tersebut dan ternyata nama yang akan diajukan tidak ada satupun nama yang diusulakan dari pihak Kelurahan setempat.

Adanya kejanggalan ini membuat RT beramai – ramai mempertanyakan usulan ketua PPS Kemelak, padahal hal ini kewenangan pihak Kelurahan untuk menentukan petugas Linmas.

Pada saat pertemuan RT bersama warga menghadap ke Lurah, terjadi perdebatan antara RT dan Ketua PPS Kemelak yaitu bernama Ed di kantor Lurah. Sabtu (12/10/2024).

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak Kelurahan dan beberapa RT, jika ketua PPS tersebut patut diduga telah melebihi kewenangan dengan telah menentukan sendiri nama – nama untuk diusulkan menjadi petugas ketertiban TPS.

Sementara itu, Ketua PPK di Kecamatan Baturaja Timur Anita Sari menyatakan, bahwa pihaknya saat ini telah berupaya meluruskan kesalah pahaman antara PPS dan RT serta Kelurahan, ia juga menjelaskan bahwa sesuai surat dari KPU OKU kepada PPK di Kecamatan Baturaja Timur tanggal 30/09/2024 nomor 517/pp.04.2sd/1601/2024 perihal untuk pembentukan petugas ketertiban TPS pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Untuk mekanisme pembentukan petugas ketertiban PPS yaitu PPS melalui PPK mengajukan usulan petugas ketertiban TPS sejumlah 2 orang untuk setiap TPS kepada KPU OKU selanjutnya KPU OKU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan meneruskan usulan kebutuhan petugas ketertiban tersebut untuk mendapat persetujuan kemudian akan meneruskan persetujuan usulan kepada PPS.” Ucap Anita.

Lanjut Anita, PPK telah melayangkan surat terkait aturan pembentukan PAM TPS kepada PPS dan jelas usulan petugas keteritiban harus berkordinasi kepada Lurah dan Kepala Desa. Ini karena tidak adanya komunikasi berdasarkan dari keterangan RT dan Kelurahan dan tidak ada koordinasi yang baik dari PPS,” tandas Anita.

“Jika kita bicara untuk aturan maka sesuai PKPU, yang lebih tau masyarakat setempat itu adalah Lurah atau Kades, jadi nama -nama yang diusulkan itu untuk satuan keamanan TPS adalah nama yang diusulkan seharusnya sudah dikoordinasikan terlebih dahulu ke Lurah,” jelas Anita.

Ketua PPS Kelurahan Kemelak Bindung Langit, mengatakan pasca kejadian itu, ia akan menyerahkan usulan nama -nama Linmas di TPS ke pihak Kelurahan sepenuhnya. Dirinya mengaku kejadian itu terjadi karena adanya miskomunikasi antara dirinya dengan pihak Kelurahan.

“Waktunya mepet jadi saya mendata sendiri nama yang disulkan akan tetapi itu belum diusulkan. Ucapnya.

Keterangan dari PPK Kecamatan Baturaja Timur sendiri akan melakukan evaluasi terkait permasalahan yang terjadi di PPS Kemelak Bindung Langit. ”Tentu ini akan kami rapatkan secara internal, dan hasilnya akan kami laporkan ke KPU OKU.” (##)

Also Read

Tinggalkan komentar