Cegah Sengketa Aset Umat, Pemkab OKU Kebut Sertifikasi Tanah Wakaf

admin

BATURAJA– Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil langkah serius dalam melindungi aset umat dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah setempat.

Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat.

Menurut Teddy, masih banyak persoalan pertanahan yang muncul akibat belum kuatnya legalitas kepemilikan lahan. Kondisi tersebut berpotensi memicu sengketa yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu pemanfaatan tanah wakaf di masa mendatang.

“Tanah wakaf bukan sekadar aset, tetapi amanah umat yang harus dijaga. Karena itu, kepastian hukum melalui sertifikasi menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Melalui sinergi antara Pemkab OKU, Kejari, dan BPN, proses penerbitan sertifikat tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, serta akuntabel. Langkah ini juga menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi konflik kepemilikan tanah yang kerap terjadi di berbagai daerah.

Teddy berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen bersama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.

Dengan sertifikasi yang jelas, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa dibayangi persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya yakin seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga amanah dan memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, mengatakan kerja sama tersebut juga bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kejari OKU, lanjut Rudhy, siap memberikan pendampingan hukum agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai keberadaan sertifikat menjadi benteng hukum yang kuat untuk melindungi aset wakaf dari berbagai potensi masalah.

“Tanah wakaf yang telah bersertifikat akan lebih terlindungi dari sengketa, konflik kepemilikan, penyalahgunaan aset, maupun persoalan hukum lainnya. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal,” katanya.

Kolaborasi antara Pemkab OKU, Kejari, dan BPN ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi seluruh tanah wakaf di Kabupaten OKU sehingga keberadaannya semakin terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan. (Red)

BACA  JUGA