
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis.com Sumsel) – Adanya gerakan demonstrasi massa tidak berizin yang mendompleng demo Mahasiswa yang memiliki izin sehingga membuat rusuh dan merusak aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Senin tanggal 01 September 2025 lalu menyebabkan kerusakan aset Pemda OKU, kendaraan dinas Polres OKU dan korban luka, atas kejadian rusuh oleh massa yang tidak memiliki izin berdemo tersebut Kapolres OKU beserta Jajaran Polres OKU mengambil langkah tegas dengan menangkap Dua Oknum perusuh Demo di DPRD OKU, satu tersangka berasal dari Sekampung Udik Provinsi Lampung Timur.
Adapun identitas pelaku dimaksud bernama Supri (39), wiraswasta yang beralamat di Sekampung Udik, Lampung Timur. Ungkap Kapolres OKU. Lanjut Kapolres OKU, “Pelaku Supri ini datang ke OKU bersama empat rekannya yang kini masih buron, mereka pada saat demo terekam video merusak pot bunga di depan gedung DPRD OKU, sehingga pecahan pot dilemparkan massa ke dalam gedung DPRD dan mengenai personil Polres OKU dan merusak pos penjagaan, merusak mobil dinas Polres OKU dan mencidrai, personel yang bertugas serta melukai warga” tandas Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat Press Release, di Mapolres OKU. Selasa (09/09/2025).
Lanjut Kapolres OKU, akibat aksi para pelaku, massa yang sudah berkumpul di luar pagar DPRD OKU langsung ikut-ikutan merusak pot bunga yang ada di taman kota Baturaja. Lalu melemparkannya ke arah aparat yang ada di dalam halaman DPRD OKU.
Atas kejadian kerusuhan pada demonstrasi tersebut Kapolres beserta Jajaran bertindak cepat dan tegas, petugas berhasil menangkap CH alias Akew (24), warga Dr Muhammad Hatta, Kecamatan Baturaja Timur yang menjadi Admin grup aplikasi WhatsApp (WA) Demo OKU, Polres OKU juga berhasil mengamankan empat buah botol yang berisi cairan Pertamax dan ditutup botolnya ada sumbu terbuat dari potongan kain, serta pecahan batu berasal dari pot bunga.
Kapolres OKU menerangkan bahwa pelaku ini melakukan ajakan di dalam grup WA Demo OKU agar yang ada di dalam grup untuk bersama-sama ikut aksi demo di depan gedung DPRD OKU. “Adapun jumlah peserta di grup WA tersebut sekitar 1.200 orang. Mereka diajak untuk ikut melakukan aksi anarkis”, tandas Kapolres OKU.
Dijelaskan Kapolres, akibat aksi demo anarkis yang terjadi di depan gedung DPRD OKU, banyak aset Pemda OKU yaitu fasilitas umum yang dirusak oleh perusuh di sekitar lokasi kejadian demo.
Aset atau fasilitas yang dirusak antara lain fasilitas milik Pemda yaitu kaca pos depan DPRD OKU pecah, pintu pagar rusak dan tiang pagar pengunci roboh. Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Kemudian kerusakan 14 pot bunga dan hilangnya tanaman di sekitar kantor DPRD OKU dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 19 juta.
Untuk kerusakan kendaraan dinas Polres OKU yaitu satu kaca depan mobil truk Dalmas pecah, spion truk dalmas rusak. Kerugian Rp 3 juta. Personel Polres OKU ada 2 orang terluka dan masyarakat ada juga yang terluka akibat aksi perusuh yang melemparkan batu.
“Kami tidak melarang untuk masyarakat menyalurkan aspirasinya dengan syarat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, akan tetapi jika ada yang berdemonstrasi tidak ada izin dan melanggar aturan apalagi membuat rusuh, maka tidak ada toleransi, kami wajib menindak tegas berdasarkan protap dan hukum yang berlaku demi keamanan dan kondusifitas masyarakat Kabupaten OKU”, tegas Kapolres OKU.
Untuk oknum pembuat rusuh dan berulah, mereka akan dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 mengatur tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan Pasal 406 ayat 1 KUHP, menjerat pelaku yang sengaja dan melawan hukum melakukan perusakan atau penghilangan barang milik orang lain maka di pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan ,” pungkas Kapolres OKU. (Ri).



