
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, SIK MH
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnalis.com, Sumsel) – Polres OKU terus memberikan pelayanan terbaik dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan membuat permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa melalui Barcode maupun dengan cara klik link https://skck.polresoku.id/ dan bisa mendaftarkan diri melalui online.
Barcode maupun melalui klik link https://skck.polresoku.id/ bisa melalui Handphone, nantinya setelah Barcode atau link https://skck.polresoku.id/ maka pemohon akan diarahkan ke menu layanan pendaftaran penerbitan SKCK secara online.

Setelah masuk link, pemohon wajib mengisi Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap dan Nomor Hp Aktif (WA) dan silahkan klik DAFTAR.
Setelah mendaftar pemohon kembali diarahkan Login dengan Username (nama lengkap) dan Nomor Induk Kependudukan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Berikutnya Pemohon membawa barcode beserta berkas lainnya sesuai ketentuan seperti Pemohon Baru dengan mempersiapkan Foto Copy KTP 1 Lembar, Foto Copy KK 1 Lembar, Foto Copy Akte Lahir 1 Lembar, Pas Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 5 Lembar dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS dan lain-lain) 1 Lembar.
Untuk Pemohon Perpanjangan SKCK, persiapkan Foto Copy Ktp 1 Lembar, Foto Copy Akte Lahir 1 Lembar, Foto Copy KK 1 Lembar, Pas Foto 4×6 layar merah 2 Lembar dan membawa SKCK lama dan tidak lupa tunjukan bukti bahwa anda sudah mengisi pemohon SKCK melalui online kepada petugas loket.
Setelah diterima di loket, petugas akan memverifikasi berkas pemohon, bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka Barcode akan di Scan oleh petugas untuk diproses dan bila hasil verifikasi ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkap.
Sebelum SKCK diambil pemohon membayar pembuatan SKCK sebesar: Rp 30.000,- (sesuai PP No. 76 tahun 2020 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak), untuk pembayaran SKCK dapat dilakukan melalui cash, Bank BRI/ EDC BRI yang ada pada Ruang pelayanan SKCK Polres OKU.
Apabila sudah melaksanakan pembayaran, maka SKCK dapat diambil oleh pemohon.
SKCK berlaku selama 6 Bulan, apabila diperlukan kembali pemohon dapat mendaftar kembali melalui website SKCK Online dan menyertakan kembali berkas sesuai syarat dan ketentuan. (**).