Polres Jakpus Ringkus Pembuat Liquid Vape Yang Mengandung Narkoba

admin

Polres Jakpus Ringkus Pembuat Liquid Vape Yang Mengandung Narkoba

JAKARTA PUSAT (AbdiJurnalis.com, Jakarta) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pembuatan Liquid Vape yang mengandung Narkoba jenis Sabu.(26/03/2025).

Pada acara Press Conference yang digelar di Lapangan Merah Mako Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan kedua orang tersangka yang berinisial SG dan WL. Rabu (26/03/2025).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan “Kronologi kedua tersangka ditangkap bermula dari adanya informasi tentang jual beli “Catridge Rokok Elektrik Vape.”

Lanjut Roby, dari informasi yang di dapat kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan selama 3 minggu untuk mengumpulkan bukti dan juga data yang valid sampai akhirnya pada tanggal 21/03/2025, pihak Kepolisian melakukan penggerebekan pada sebuah apartemen. Alhasil petugas mendapati adanya rokok elektrik yang sudah di kemas dalam box dengan total 47 box dengan 3 pcs isi per boxnya” terangnya.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan

“Hasil penyelidikan pengembangan selama 3 Minggu akhirnya kita adakan operasi tindakan penggerebekan dan di dapati tersangka SR beserta barang bukti kejahatannya,” ungkap Roby.

Roby menjelaskan, menurut informasi tersangka SR, bahwa ada tersangka lain yaitu WL yang berperan sebagai pembeli dan juga pengedar. Dari tersangka WL sebuah paket berisi 12 box dengan jumlah 36 pcs catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika yang dikirim SR atas perintah Cay.

Hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 47 kotak berisi 202 pcs catridge rokok elektrik dengan berat bruto 1.151,4 gram.

Para tersangka akan di jerat dengan pasal 129 subsider pasal pasal 113 subsider 114 ayat 2 undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Tandas Roby. (Ri).

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar