
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Senpi Ke KKB Papua
SURABAYA (AbdiJurnalis.com, Jatim) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim gagalkan penyelundupan senjata api (senpi) berbagai jenis.
Puluhan Senpi dan amunisi itu rencananya akan diselundupkam kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua.
Kapolda Jatim, Komjen Pol Imam Sugianto mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua.
“Dari hasil pengembangan kasus di Papua yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur,” ujar Komjen Imam Sugianto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/03/2025) sore.
Komjen Pol Imam menyebut, total ada tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari ketujuh pelaku tersebut terdapat dua orang mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari yang diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat, berinisial YE dan ES.
“Dari penangkapan keduanya, diketahui bahwa pembuat senjata berasal dari Bojonegoro,” terang Komjen Imam.
Masih kata Komjen Imam, Polda Jatim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tiga tersangka, yakni TR selaku pemasok dan distributor senjata serta amunisi.
Kemudian MK yang berperan sebagai operator mesin perakitan senjata api, dan PJ sebagai perakit senjata.
“Tersangka ketujuh adalah AP yang berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY,” pungkas Irjen Imam.
Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dalam konferensi pers melalui Zoom di Polda Jatim, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 982 butir amunisi berbagai kaliber.
“Ada amunisi 42 butir kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, dan 14 butir kaliber 9 mm,” ungkap Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin.
Selain itu, Polisi juga menyita Lima senjata api, terdiri dari Dua senjata rakitan jenis FN dan Tiga senjata api laras pendek.
Kapolda Papua menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum TNI/Polri dalam kasus ini.
Namun, jika ditemukan ada anggota yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada KKB, maka akan diberikan tindakan tegas.
“Jika ada anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata, maka mereka wajib dihukum dengan ditembak mati, karena mereka sangat sadar bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk membunuh rekan mereka yang bertugas di wilayah konflik,” tegas Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin. (**).