Acara Syukuran Atas Capaian Prestasi PN Kelas 1A Cibinong
CIBINONG (AbdiJurnalis, Jabar) – Prestasi luar biasa diraih oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Cibinong yang telah berhasil meraih peringkat ke 3 (tiga) nasional dalam Pelaksanaan Mediasi di pengadilan dengan Kategori Pengadilan Negeri se-Indonesia. Prestasi yang diraih ini dirayakan dengan acara syukuran, yang dihadiri oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Cibinong. Rabu (04/09/2024).
Ketua PN Kelas 1A Cibinong Sugeng Sudrajat, menyatakan rasa syukur atas pencapaian ini. “Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk penyelesaian masalah sengketa melalui jalur mediasi,” ungkapnya.
Marusaha Dolok saribu, Koordinator Mediator Non Hakim PN Cibinong, pada pemaparan data pencapaian selama periode Januari – Juli 2024 menyatakan bahwa, “Dari 144 perkara yang diterima, 140 perkara (97%) berhasil diselesaikan melalui mediasi. Dari jumlah tersebut, 23 perkara (16%) telah berhasil mencapai kesepakatan damai,” terangnya.
Selanjutnya Marusaha menyatakan bahwa sangat pentingnya kemampuan seorang mediator, untuk dapat menganalisa suatu permasalahan dan menerapkan strategi penyelesaian yang tepat.
“Mediator harus bisa memahami “Basic Problem” yang sering dihadapi para pihak berperkara dan dapat menentukan strategi yang tepat untuk membantu mereka dalam mencapai kesepakatan,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Hans Karyose, selaku Mediator Non Hakim lainnya, juga ikut menambahkan, bahwa kehadiran Principal secara langsung, sangat menentukan untuk keberhasilan mediasi.
“Diskusi dan tawar menawar dalam mediasi sangat dinamis, sehingga kehadiran Principal untuk mengambil keputusan saat itu juga sangat penting,” urai Hans.
Hal senada juga diungkapkan Kemas Herman, Mediator Non Hakim lainnya, yang menyatakan peran netral seorang mediator dalam membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan damai sangat penting.
“Mediator tidak boleh memihak kepada salah satu pihak, namun berperan untuk dapat membantu mereka menemukan solusi yang saling menguntungkan,” ucap Herman.
Kembali Herman juga menekankan bahwa pentingnya peran sang mediator untuk dapat memfasilitasi komunikasi dan meredam ketegangan yang akan terjadi.
“Mediator harus adil serta mendengar pendapat dari kedua belah pihak, dalam upaya membantu untuk memecahkan masalah serta dapat merumuskan suatu kesepakatan. Dengan demikian, peluang untuk tercapainya perdamaian sangat terbuka lebar,” jelasnya.
Acara syukuran ini turut dihadiri oleh Ketua PN Kelas 1A Cibinong, Sugeng Sudrajat, Wakil Ketua Hasanuddin, Hakim pengawas MNH Yulinda dan Siti Suryani, Panitera Eko Suharjono, Panmud Pidana Ahmad Nurjaman, Panmud Perdata Arham, serta para Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Cibinong serta tamu undangan lainnya. (##).