
KABUPTEN OGAN KOMERING ULU (AbdiJurnlis.com, Sumsel) – Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus oleh Tim Resmob Reskrim Polres OKU, waktu kejadian curat pada hari Kamis, 03/04/2025, pukul 00.00 WIB di Jl. Tihang Lr. Teratai Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Adapun pelaku yang berhasil diciduk oleh Tim Resmob Polres OKU berinisial RRP (27) warga Jl. Padat Karya Lr. Teratai Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Sedangkan yang menjadi korban yaitu Guswinda (29) warga Jl. Ratna Desa Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung mengalami kerugian sebesar Rp 6.330.000.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasie Humas AKP Ibnu Holdon menyatakan bahwa Tim Resmob Reskrim Polres OKU telah berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk dan keterangan dari saksi.
“Pelaku RRP berhasil diciduk Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh Aiptu A. Rasid, S.H., saat di kontrakannya di Taman Sari II Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada hari Jumat 11/4/2025, pukul 16.30 WIB,” ungkap Kasie Humas.
Tim Resmob Polres OKU juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 unit TV merk Aqua, 1 set Spiker merk Polytron, 1 buah helm NHK, dan 1 buah Vape.
Selanjutnya RRP diamankan di Mapolres OKU guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. Pungkas Kasie Humas Polres OKU. (**).





