OKU – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menunjukkan komitmen melindungi para pekerja non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dengan mendaftarkan 7.433 pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan tenaga kerja ini dijalankan oleh Pemkab OKU di bawah kepemimpinan Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, SSTP., MM., MPd bersama Wakil Bupati Ir. H. Marjito Bachri, ST.
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU kepada Bupati dan Wakil Bupati OKU di ruang induk Rumah Dinas Bupati, Senin (2/3/2026).
Ribuan Pekerja Non ASN Dilindungi
Sebanyak 7.433 pekerja Non ASN yang didaftarkan tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten OKU.
Para pekerja yang mendapatkan perlindungan itu terdiri dari:
-
Ketua RT dan RW
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu
-
Perangkat desa
-
Termasuk Bupati dan Wakil Bupati OKU
Dengan program ini, para pekerja non ASN di lingkungan Pemkab OKU mendapatkan perlindungan dari risiko kerja maupun jaminan kematian.
Santunan Rp42 Juta Diserahkan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati OKU Marjito Bachri juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris salah satu peserta.
Nilai santunan yang diberikan mencapai Rp42 juta serta tambahan beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris.
“Alhamdulillah tadi kita mendengar laporan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa Pemkab OKU telah mendaftarkan 7.433 pekerja Non ASN. Program ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja,” ujar Marjito Bachri.
Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu masyarakat, terutama bagi keluarga pekerja yang mengalami musibah.
Ia bahkan mencontohkan salah satu keluarga perangkat desa di Desa Tanjung Baru yang telah menerima manfaat beasiswa bagi anaknya.
“Kita sudah melihat langsung manfaatnya. Anak dari salah satu perangkat desa mendapat beasiswa. Ke depan kita akan melihat program lain yang bisa diikuti,” jelasnya.
Pemkab OKU Komitmen Perluas Program
Marjito menegaskan bahwa Pemkab OKU akan terus meningkatkan dukungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah berharap program ini bisa terus berjalan setiap tahun melalui dukungan anggaran daerah.
Selain itu, Pemkab OKU juga berharap proses administrasi bagi pekerja yang membutuhkan klaim dapat dipermudah.
Manfaat Mencapai Rp168 Juta
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU Raya, Rizki, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah selama ini memberikan dukungan besar terhadap program perlindungan tenaga kerja.
Hingga Januari 2026, tercatat 7.433 peserta telah terdaftar dan seluruh iurannya dibiayai melalui APBD Kabupaten OKU.
“Untuk Januari ini saja, manfaat yang telah kami salurkan mencapai sekitar Rp168 juta untuk empat peserta yang meninggal dunia,” ujar Rizki.
Ia menambahkan, total iuran yang akan diterima BPJS Ketenagakerjaan dari program ini dalam satu tahun mencapai sekitar Rp782 juta lebih.
Baru Dua Program yang Diikuti
Saat ini, Pemkab OKU baru mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Jaminan Kematian (JKM)
Sementara untuk pekerja Non ASN yang bekerja paruh waktu, hingga kini masih menunggu regulasi sehingga belum bisa didaftarkan.
Rizki juga mengimbau agar perusahaan swasta, penerima dana bagi hasil (DBH) sawit, serta sektor jasa konstruksi yang belum mendaftarkan pekerjanya segera mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Empat Program Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama perlindungan tenaga kerja, yaitu:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Jaminan Kematian (JKM)
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
-
Jaminan Pensiun dan Kehilangan Pekerjaan
Program ini dijalankan dengan sistem gotong royong, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para pekerja.
“Program ini bersifat nirlaba. Hasil pengembangan dana peserta akan kembali kepada pekerja dalam bentuk manfaat,” jelas Rizki.
Ia menambahkan, santunan kematian sebesar Rp42 juta, sedangkan jaminan kecelakaan kerja dapat ditanggung tanpa batas sesuai kebutuhan medis peserta.
Dengan langkah ini, Pemkab OKU berharap seluruh pekerja Non ASN memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan yang memadai di masa depan. *



